JAKARTA - SKTP September 2026 mulai terbit bagi sebagian guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, masih ada guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun non-ASN yang mendapati status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit di Info GTK. Guru diminta tidak panik karena penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap, selama data pada hasil validasi telah memenuhi persyaratan.
Informasi mengenai perkembangan penerbitan SKTP September 2026 tersebut menjadi perhatian para guru yang sedang menunggu pencairan tunjangan profesi. Pasalnya, meskipun sejumlah rekan sudah mendapatkan keterangan SKTP terbit, sebagian guru lainnya masih melihat status proses validasi pada akun masing-masing.
SKTP September 2026 Terbit Bertahap
Penerbitan SKTP tidak selalu berlangsung bersamaan untuk seluruh guru. Karena itu, perbedaan status antara satu guru dan guru lainnya tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada data penerima tunjangan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hancurkan Bahrain 9-0, Sinyal Bahaya untuk Rival di Piala Asia?
Berdasarkan pemantauan yang disampaikan dalam video NI Channel, sejumlah guru sudah mendapati status TPG September 2026 berwarna hijau dengan keterangan SKTP telah terbit dan menunggu proses penyaluran.
Pada halaman rincian, guru dapat melihat nomor SKTP, tanggal penerbitan, periode tunjangan, serta informasi wilayah dan identitas penerima. Salah satu contoh yang ditampilkan mencantumkan tanggal penerbitan 20 September 2026 untuk periode September 2026.
Sementara itu, guru yang SKTP-nya belum terbit masih dapat menjumpai keterangan proses validasi. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui bagian hasil validasi di Info GTK.
11 Komponen Validasi Jadi Perhatian
Guru yang masih menunggu SKTP disarankan memeriksa hasil validasi pada 11 komponen yang tersedia di Info GTK. Apabila seluruh komponen menunjukkan status valid dan tidak terdapat catatan masalah, guru dapat menunggu proses penerbitan SKTP secara berkala.
Baca Juga: MSCI Evaluasi Saham Indonesia 11 November, Net Sell Asing Tembus Rp84,99 Triliun
Meski demikian, status valid tidak berarti SKTP pasti terbit pada hari yang sama. Proses penerbitan tetap mengikuti tahapan yang berlaku, sehingga guru perlu memantau perkembangan informasi melalui akun masing-masing.
Pemeriksaan juga perlu mencakup data pemenuhan beban mengajar. Dalam contoh yang dibahas, terdapat guru kelas SD dengan beban mengajar 24 jam per minggu yang telah memenuhi persyaratan, tetapi SKTP September 2026 belum terbit.
Kondisi serupa ditemukan pada guru swasta jenjang SMA. Data validasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan beban mengajar mencapai 24 jam per minggu melalui kombinasi 12 jam mengajar dan 12 jam tugas tambahan.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa status SKTP belum terbit tidak selalu disebabkan oleh kekurangan jam mengajar. Guru tetap perlu memastikan seluruh data tercatat dengan benar dan menunggu pembaruan sistem.
Perbedaan Proses Penyaluran Guru ASN dan Non-ASN
Dalam penjelasan video tersebut, proses administrasi penyaluran tunjangan juga disebut dapat berbeda antara guru ASN dan non-ASN. Penyaluran bagi guru ASN dapat melibatkan koordinasi lintas kementerian, sedangkan penyaluran bagi guru non-ASN mengikuti mekanisme yang berlaku pada instansi terkait.
Perbedaan jalur administrasi itu dapat memengaruhi tahapan pemrosesan. Namun, tidak dapat dipastikan bahwa tunjangan guru swasta atau non-ASN selalu cair lebih cepat daripada tunjangan guru ASN. Waktu penyaluran tetap bergantung pada proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya membandingkan waktu penerbitan SKTP dengan rekan kerja. Hal yang lebih penting adalah memastikan data pribadi, status kepegawaian, serta pemenuhan beban mengajar sesuai dengan ketentuan.
Status Belum Valid Bukan Berarti Gagal
Guru yang masih mendapati status belum valid, termasuk untuk periode Juni, Juli, Agustus, hingga September 2026, juga diimbau memeriksa kembali keterangannya secara berkala.
Status tersebut belum tentu menunjukkan bahwa guru tidak memenuhi persyaratan. Data bisa saja masih dalam antrean pemeriksaan atau mengalami proses pembaruan sistem. Namun, apabila ditemukan komponen yang belum valid atau catatan masalah tertentu, guru perlu menindaklanjutinya sesuai keterangan yang tercantum.
Langkah yang dapat dilakukan adalah membuka Info GTK, memeriksa hasil validasi, memastikan pemenuhan beban mengajar, serta mengecek kembali data yang berkaitan dengan verifikasi dan validasi PTK.
Apabila seluruh komponen sudah valid tetapi SKTP belum terbit, guru dapat menunggu pembaruan berikutnya sembari melakukan pengecekan berkala.
Dengan demikian, guru tidak perlu langsung khawatir ketika SKTP September 2026 belum muncul. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi, tindak lanjuti jika ada data bermasalah, dan pantau status penerbitan hingga informasi penyaluran tunjangan profesi tersedia.
Editor : Maylanni Diana Fitri