Nasib Guru Honorer Jadi Sorotan, P2G Desak 5 Perubahan Besar di RUU Sisdiknas

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:15 WIB
Nasib guru honorer disorot P2G. Lima pilar pembenahan guru diusulkan masuk RUU Sisdiknas, termasuk kesejahteraan dan perlindungan.(gemini AI)
Nasib guru honorer disorot P2G. Lima pilar pembenahan guru diusulkan masuk RUU Sisdiknas, termasuk kesejahteraan dan perlindungan.(gemini AI)

JAKARTA - Nasib guru honorer dan kepastian kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan dalam pembahasan tata kelola pendidikan nasional. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah dan DPR memasukkan lima pilar pembenahan guru ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan tersebut mencakup peningkatan kompetensi, kesejahteraan, perbaikan rekrutmen, pemerataan distribusi, serta penguatan perlindungan hukum. P2G juga menyoroti kebutuhan sekitar 464.000 guru ASN di sekolah negeri yang dinilai masih menjadi pekerjaan besar pemerintah.

Persoalan guru tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengajar, tetapi juga kepastian status pekerjaan dan dukungan terhadap profesi. P2G menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh agar peningkatan mutu pendidikan berjalan seiring dengan perbaikan kondisi tenaga pendidik.

Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi X DPR, P2G menggambarkan adanya kesenjangan kondisi kesejahteraan guru. Sebagian guru berstatus PNS memperoleh gaji, tunjangan profesi guru (TPG), serta tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: MSCI Evaluasi Saham Indonesia 11 November, Net Sell Asing Tembus Rp84,99 Triliun

Sebaliknya, sejumlah guru honorer masih menghadapi ketidakpastian. Kelompok yang disorot antara lain guru yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum menjadi ASN, serta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketidakpastian juga dapat dialami guru PPPK paruh waktu yang kontraknya diputus atau tidak diperpanjang. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena guru tetap menjalankan peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

P2G berpandangan bahwa negara perlu memberikan perhatian lebih besar kepada tenaga pendidik yang belum memiliki kepastian status dan kesejahteraan. Dukungan tersebut dibutuhkan agar guru dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan lebih baik.

Kebutuhan 464 Ribu Guru ASN Belum Terpenuhi

Selain kesejahteraan, kekurangan tenaga pengajar menjadi persoalan yang disorot P2G. Organisasi tersebut menyebut sekolah negeri masih membutuhkan sekitar 464.000 guru ASN.

Baca Juga: Rupiah Tertekan hingga Rp17.763 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Bikin Pasar Waspada

Kebutuhan itu menghadapi tantangan karena proses rekrutmen belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan di lapangan. P2G menilai perekrutan guru PNS dalam jumlah memadai telah lama tidak dilakukan, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih tinggi.

Persoalan juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. Perbedaan pengelolaan antardaerah dapat menyulitkan pemenuhan kebutuhan guru, meskipun wilayah yang berdekatan sama-sama memiliki persoalan kekurangan tenaga pendidik.

Karena itu, P2G menilai perencanaan rekrutmen dan distribusi guru perlu diperbaiki. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik tidak cukup dilakukan melalui penambahan jumlah guru, tetapi juga harus memperhatikan pemerataan penempatan.

P2G menyatakan dukungan terhadap wacana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Organisasi tersebut juga mengusulkan agar guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan afirmasi untuk menjadi PNS dengan mempertimbangkan pengalaman mengajar, rekam jejak, serta proses seleksi yang telah dilalui. Usulan itu masih merupakan aspirasi P2G, bukan kebijakan yang telah dipastikan berlaku.

Lima Pilar yang Diusulkan P2G

P2G mendorong lima pilar tata kelola guru menjadi bagian penting dalam RUU Sisdiknas.

Pilar pertama adalah kompetensi. Peningkatan kemampuan guru diperlukan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran, termasuk dalam bidang literasi, numerasi, sains, matematika, dan bahasa Inggris. P2G menginginkan pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan, memiliki standar, berdampak pada pembelajaran, dan dievaluasi secara berkala.

Pilar kedua adalah kesejahteraan. P2G menegaskan bahwa kompetensi dan kesejahteraan tidak boleh dipertentangkan karena keduanya saling mendukung terciptanya pendidikan berkualitas.

Pilar ketiga dan keempat berkaitan dengan rekrutmen serta distribusi. Kedua aspek tersebut dinilai penting agar kebutuhan tenaga pendidik dapat dipetakan dengan tepat dan sekolah yang kekurangan guru memperoleh dukungan sesuai kondisi masing-masing.

Pilar kelima adalah perlindungan guru dan tenaga kependidikan. P2G menilai perlindungan profesi perlu dijalankan secara nyata, bukan hanya tercantum dalam peraturan.

Perlindungan Hukum Guru Perlu Diperjelas

P2G menyoroti kasus guru yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh orang tua murid atau pihak lain. Organisasi tersebut menilai laporan yang belum terbukti perlu ditangani secara hati-hati agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta.

Undang-Undang Guru dan Dosen telah mengatur empat bentuk perlindungan, yakni perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual. Menurut P2G, tantangan utama terletak pada implementasi perlindungan tersebut di masyarakat dan lingkungan pendidikan.

P2G berpandangan bahwa penguatan pelaksanaan aturan yang sudah ada perlu menjadi perhatian, tanpa mengabaikan hak serta keselamatan peserta didik.

Melalui lima pilar tersebut, P2G berharap RUU Sisdiknas dapat menjadi landasan pembenahan tata kelola guru. Kepastian kesejahteraan, peningkatan kompetensi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan profesi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia.

Editor : Maylanni Diana Fitri
P2G RUU Sisdiknas Nasib Guru Honorer PPPK Paruh Waktu\ Guru ASN