JAKARTA - TPG September 2026 masih menjadi perhatian guru ASN maupun non-ASN yang menunggu pencairan tunjangan profesi. Berdasarkan laporan kanal YouTube Guru Abad 21, hingga 29 September 2026 pukul 15.00 WIB, belum ditemukan informasi realisasi pembayaran ke rekening penerima. Sementara itu, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilaporkan berlangsung dalam beberapa tahap hingga 27 September. Guru juga diingatkan memahami potongan pajak penghasilan dan iuran BPJS agar dapat memperkirakan penerimaan bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan profesi guru menjadi salah satu komponen pendapatan yang dinantikan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak sedikit tenaga pendidik yang rutin memantau perkembangan pencairan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan rumah tangga.
Pencairan TPG Belum Terkonfirmasi pada 29 September
Dalam pembaruan yang disampaikan, pengelola kanal Guru Abad 21 menyebut belum menemukan bukti realisasi pembayaran TPG hingga waktu pemantauan. Penelusuran dilakukan melalui sejumlah sumber, termasuk informasi yang dibagikan melalui media sosial Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Libas Bahrain 9-0, Garuda Muda Siap Bikin Kejutan di Asia?
Ketika mencoba membuka Info GTK, pengelola kanal mendapati layanan sedang menjalani pemeliharaan atau maintenance. Kondisi tersebut membuat pengecekan informasi melalui halaman itu belum dapat dilakukan secara optimal.
Karena itu, guru diminta tidak langsung mempercayai unggahan di grup percakapan yang menyebut tunjangan sudah cair apabila tidak disertai bukti atau sumber yang dapat diverifikasi. Informasi mengenai pembayaran sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah dan dinas pendidikan masing-masing.
Perlu dipahami pula bahwa laporan tersebut hanya menggambarkan kondisi pada 29 September pukul 15.00 WIB. Status pencairan setelah waktu itu memerlukan pembaruan tersendiri.
SKTP September Terbit dalam Empat Tahap
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerbitan SKTP periode September. Menurut paparan dalam video, penerbitan tercatat berlangsung pada 20, 23, 26, dan 27 September.
Baca Juga: Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Aprilia Kuasai Podium di Mandalika
Pengelola kanal menilai tahapan tersebut berbeda dibandingkan sejumlah bulan sebelumnya, ketika penerbitan SKTP tahap awal disebut berlangsung lebih cepat. Penerbitan yang berlanjut hingga mendekati akhir bulan kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan guru mengenai waktu pembayaran.
Meski demikian, penerbitan SKTP dan pencairan dana merupakan dua proses berbeda. SKTP menjadi bagian dari proses administrasi penyaluran tunjangan, sedangkan realisasi pembayaran masih bergantung pada tahapan berikutnya.
Guru yang belum memperoleh kepastian disarankan memeriksa status administrasi melalui Info GTK ketika layanan kembali normal. Jika terdapat data yang belum sesuai, koordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan dapat dilakukan untuk mengetahui langkah perbaikannya.
Pajak TPG Guru Golongan III dan IV
Selain informasi pencairan, video tersebut membahas potongan pajak penghasilan atas tunjangan profesi. Dalam penjelasannya, pengelola kanal menyebut tarif 5 persen untuk PNS golongan III dan 15 persen untuk golongan IV, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Perbedaan persentase itu membuat simulasi potongan pajak antara kedua golongan menghasilkan nominal berbeda. Namun, perhitungan aktual perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dasar pengenaan pajak masing-masing penerima.
Dalam simulasi video, guru golongan IVA dengan masa kerja 10 tahun disebut memiliki gaji pokok Rp3.554.900. Sementara itu, angka gaji pokok golongan IIIA tidak terdengar utuh dalam transkrip sehingga perlu diperiksa melalui tabel gaji resmi.
Dengan asumsi tunjangan tiga kali gaji pokok, video memperkirakan potongan pajak golongan IV sekitar Rp1,599 juta dan golongan III sekitar Rp451 ribu. Angka tersebut merupakan simulasi yang disampaikan dalam video, bukan kepastian nominal potongan bagi seluruh guru.
Iuran BPJS Juga Perlu Diperhatikan
Video itu turut membahas iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah. Pengelola kanal menjelaskan skema iuran sebesar 5 persen, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta, serta merujuk Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, penerapan iuran terhadap tunjangan profesi perlu dipastikan berdasarkan ketentuan dan mekanisme pembayaran yang berlaku. Guru sebaiknya memeriksa rincian pembayaran atau meminta penjelasan kepada instansi terkait jika menemukan potongan yang belum dipahami.
Pada akhirnya, guru perlu memisahkan informasi yang sudah terkonfirmasi dari perkiraan jadwal pencairan. Pemantauan melalui sumber resmi menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi akurat mengenai TPG September 2026, status SKTP, dan jumlah tunjangan yang diterima.
Editor : Maylanni Diana Fitri