BLITAR KAWENTAR – Cara mengurus sertifikat tanah warisan perlu dipahami keluarga yang menerima tanah peninggalan orang tua atau anggota keluarga lainnya. Prosesnya berkaitan dengan pembuktian status ahli waris, penelusuran dokumen tanah, serta pendaftaran atau peralihan hak sesuai keadaan bidang tanah. Pemohon sebaiknya memastikan status administrasi tanah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. Prosedur yang diperlukan dapat berbeda bergantung pada apakah tanah sudah terdaftar atau belum memiliki sertifikat.
Periksa Status Tanah Warisan
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Makin Dilirik, Ini Manfaatnya bagi Pemilik Tanah
Langkah pertama adalah memastikan status tanah yang diwariskan. Apabila tanah telah memiliki sertifikat atas nama pewaris, keluarga perlu menanyakan prosedur peralihan hak karena pewarisan.
Sementara itu, jika tanah belum bersertifikat, prosesnya dapat memerlukan pendaftaran tanah pertama kali disertai pemeriksaan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan.
Perbedaan tersebut penting karena pengurusan tanah warisan tidak selalu berarti mengajukan sertifikat baru. Jenis layanan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan status administrasi tanah dan dokumen yang tersedia.
Baca Juga: Baru 22 Produk IKM di Kota Blitar Diurus Sertifikat Halal, Padahal Kewajiban Sudah Berlaku
Siapkan Bukti sebagai Ahli Waris
Keluarga perlu menyiapkan dokumen identitas dan bukti yang menjelaskan hubungan pemohon dengan pewaris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat diperlukan dalam pengurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dokumen ahli waris, kumpulkan pula dokumen tanah yang masih tersedia, seperti bukti kepemilikan atau penguasaan dan informasi mengenai letak bidang. Persyaratan terperinci sebaiknya dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Jika dokumen lama belum lengkap atau terdapat perbedaan nama, pemohon perlu meminta petunjuk mengenai cara melengkapi atau mengklarifikasi data tersebut.
Bagaimana Jika Ahli Waris Lebih dari Satu?
Apabila tanah diwariskan kepada beberapa orang, keluarga perlu memperhatikan status hak setiap ahli waris dan kesepakatan yang berkaitan dengan pengelolaan atau pembagian tanah.
Jangan langsung menganggap satu orang ahli waris dapat mengurus seluruh tanah untuk kepentingannya sendiri tanpa memperhatikan hak pihak lain. Jika diperlukan tindakan hukum atau pembagian hak, prosedurnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Produk Tanpa Sertifikat Halal Terancam Ditarik dari Pasaran
Apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian atau kepemilikan, keluarga sebaiknya mencari penyelesaian melalui jalur yang sesuai. Penerbitan atau perubahan dokumen pertanahan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh sengketa antarahli waris.
Ajukan Permohonan melalui Jalur Resmi
Setelah dokumen terkumpul, pemohon dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan jenis layanan dan persyaratan yang sesuai. Petugas dapat memberikan informasi mengenai pemeriksaan data, kemungkinan pengukuran, serta tahapan administrasi berikutnya.
Tanyakan juga biaya resmi dan perkiraan waktu penyelesaian. Simpan bukti penyerahan dokumen agar proses pengurusan mudah ditelusuri.
Tanah warisan yang belum bersertifikat membutuhkan perhatian terhadap status penguasaan, bukti kepemilikan, dan hak para ahli waris. Dengan memastikan dokumen serta prosedur sejak awal, keluarga dapat menjalani pengurusan secara lebih tertib tanpa mengabaikan hak pihak lain.
Editor : Regina Gavin Agata