BLITAR KAWENTAR – Cara mengurus sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat menjadi informasi penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah belum terdaftar. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara sistematis untuk bidang-bidang tanah dalam wilayah desa atau kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan. Masyarakat perlu memastikan apakah bidang tanahnya masuk dalam lokasi dan memenuhi persyaratan program.
PTSL diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pelaksanaan program mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Apa Itu Program PTSL?
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Makin Dilirik, Ini Manfaatnya bagi Pemilik Tanah
PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang mencakup pengumpulan data fisik dan data yuridis terhadap objek pendaftaran tanah dalam suatu wilayah. Tujuannya adalah membantu mewujudkan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan memberikan kepastian administrasi sesuai ketentuan.
Program ini berbeda dari permohonan mandiri yang diajukan untuk satu bidang melalui layanan pendaftaran tanah biasa. Pelaksanaan PTSL mengikuti penetapan lokasi dan tahapan program yang dilakukan oleh instansi pertanahan.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah desa atau kelurahannya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL sebelum mempersiapkan pengajuan melalui program tersebut.
Siapkan Dokumen dan Informasi Tanah
Pemilik tanah perlu menyiapkan identitas diri serta dokumen yang dapat menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan tanah. Jenis dokumen yang dibutuhkan bergantung pada status tanah dan kondisi masing-masing bidang.
Petugas akan melakukan pengumpulan dan pemeriksaan data sesuai prosedur program. Data tersebut mencakup informasi mengenai bidang tanah serta dasar hukum penguasaan atau kepemilikannya.
Masyarakat sebaiknya menyampaikan informasi dengan benar dan memastikan dokumen yang diserahkan sesuai kondisi sebenarnya. Jika terdapat kekurangan berkas atau ketidaksesuaian data, tanyakan kepada petugas mengenai langkah yang harus dilakukan.
Pengukuran dan Pemeriksaan Data
Pelaksanaan PTSL mencakup kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Pengukuran membantu menentukan letak, batas, dan luas bidang, sedangkan pemeriksaan data yuridis berkaitan dengan dasar penguasaan atau kepemilikan.
Pemilik tanah perlu membantu memastikan batas bidang dapat dikenali dan tidak ada persoalan yang disembunyikan mengenai status tanah. Jika muncul keberatan mengenai batas, sengketa, atau ketidaksesuaian data, persoalan tersebut harus disampaikan kepada petugas.
Tidak semua bidang otomatis langsung mendapatkan sertifikat hanya karena berada di desa yang mengikuti PTSL. Proses tetap bergantung pada pemeriksaan, pemenuhan persyaratan, dan status hukum tanah yang bersangkutan.
Pastikan Informasi Biaya dan Tahapan
Masyarakat sebaiknya menanyakan informasi program kepada pemerintah desa atau kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat. Pastikan jadwal pelaksanaan, dokumen yang dibutuhkan, serta ketentuan biaya yang berlaku.
Jangan langsung percaya pada pihak yang menjanjikan sertifikat pasti terbit dengan imbalan tertentu. Mintalah penjelasan mengenai dasar biaya dan bukti pembayaran resmi jika ada kewajiban yang harus dipenuhi.
PTSL dapat menjadi jalur penting untuk memperluas pendaftaran tanah, tetapi masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan. Menyiapkan dokumen, memahami status bidang, dan memastikan informasi melalui instansi resmi merupakan langkah awal yang perlu dilakukan pemilik tanah.
Editor : Regina Gavin Agata