BLITAR - Alokasi dana desa (ADD) tahap I tidak disalurkan gelondongan 60 persen dalam satu kali pencairan.
Sebaliknya, pemerintah daerah bakal melakukan pencairan tiap bulan mulai Maret hingga Juli.
Hal itu dilakukan karena menyesuaikan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer dari pusat. Wacananya, ADD akan langsung diserahkan kepada kepala desa tahun depan.
Kondisi ini memang sedikit berbeda dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Sebab, pemerintah tidak mentransfer sesuai porsi persentase yang ditentukan.
Sebaliknya, pemerintah melakukan transfer untuk kepentingan pembayaran gaji dan operasional desa tersebut tiap bulan.
“Dalam penetapan perbup, kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan ada kesepakatan hingga diaplikasikan pada tahun ini.
Pada perbup itu tidak ada masa jatuh tempo penyaluran ADD tahap I yang 60 persen itu,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang, ketika ditemui pada acara peresmian palang pintu kereta, Selasa (2/4).
Dia melanjutkan, penyaluran ADD ini tergantung transfer DAU dari pusat. Pada Maret, Pemkab Blitar hanya bisa menyalurkan 25 persen pada termin pertama tahap I pencairan ADD.
DPMD terus berkoordinasi dengan BPKAD untuk penyaluran termin berikutnya.
Bambang mengaku telah menyampaikan kepada camat untuk meneruskan informasi tersebut pada kepala desa.
Sebab, sisa penyaluran ADD yang 35 persen akan dibagi rata dengan disalurkan tiap bulan hingga Juli nanti.
Baca Juga: Stok Minim, Permintaan Tembakau Lokal Tinggi, Petani di Kabupaten Blitar Ambil Stok di Daerah Ini
Itu juga berarti gaji perangkat desa dan kepala desa tidak akan molor seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sebelumnya memang mencari role model untuk penyaluran ADD yang cocok di Kabupaten Blitar. Sedangkan tahun depan, dimungkinkan bisa berubah sesuai transfer dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Bambang menyebut, regulasi ADD disalurkan tiap bulan ini merupakan ide dari para kepala desa. Tentu regulasi tersebut direspon baik oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pengajuan ADD ini harus dipenuhi dengan syarat administratif, seperti kwitansi pengajuan, lembar konfirmasi termin sebelumnya dan rekening koran.
Sementara itu, penyaluran ADD tahap II yang 40 persen akan disalurkan pada Agustus. Tentu juga melihat kekuatan DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Bambang berharap dana transfer dari pusat bisa lancar sehingga bisa langsung ditransfer kepada desa.
“Ini ada usulan dari pemerintah desa, siltap atau ADD ini agar langsung ditransfer (dari kas negara,Red) kepada desa.
Namun, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terhadap usulan para perangkat desa itu,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila