BLITAR-Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini mengalami perubahan besar. Polri mewajibkan pemohon memiliki BPJS Kesehatan aktif sebelum bisa mengajukan SKCK secara online. Kebijakan baru ini langsung menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Di dalamnya disebutkan, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK.
Banyak netizen mengaku kaget dengan syarat baru ini. Pasalnya, SKCK sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, sementara tidak semua pencari kerja memiliki BPJS aktif.
“Bayangkan mau kerja saja sudah susah, sekarang bikin SKCK pun dipersulit. Bagaimana dengan yang BPJS-nya nonaktif?” tulis salah satu komentar netizen yang viral di media sosial.
Semua Harus Online Lewat Aplikasi Presisi
Proses pembuatan SKCK kini hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Pemohon tidak bisa lagi langsung datang ke kantor polisi untuk membuat SKCK baru.
Dalam aplikasi tersebut, terdapat dua pilihan layanan, yaitu pengajuan SKCK baru dan perpanjangan SKCK. Saat memilih menu pengajuan baru, pemohon otomatis diminta mengisi sejumlah data pribadi, termasuk verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jika status BPJS tidak aktif, sistem akan menolak dan pemohon tidak bisa melanjutkan proses. “Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Jika nonaktif, pemohon harus mengaktifkan terlebih dahulu sebelum bisa lanjut,” ujar narator dalam video tutorial resmi yang beredar di YouTube.
11 Formulir Wajib Diisi
Selain syarat BPJS, pemohon juga diwajibkan mengisi 11 formulir data diri. Mulai dari jenis pendaftaran, keperluan pembuatan SKCK, data keluarga, riwayat pendidikan, hingga ciri fisik dan riwayat pekerjaan.
Pemohon juga harus mengunggah foto dengan latar merah dan berpakaian sopan berkerah. Dokumen yang diminta antara lain KTP, kartu keluarga, serta akta lahir atau ijazah.
Baca Juga: Akhirnya! Guru Honorer Jadi Prioritas Penerima BSU Rp600 Ribu Tahun 2025
Menariknya, di salah satu formulir terdapat pertanyaan mengenai riwayat pidana dan pelanggaran hukum. Pemohon diminta menjawab secara jujur karena ada pernyataan sumpah di akhir proses.
Proses Pembayaran dan Pengambilan
Setelah semua data terisi, pemohon akan diarahkan ke metode pembayaran. Saat ini, Polri menyediakan opsi pembayaran melalui BRI Virtual Account maupun secara tunai di bank.
Setelah membayar, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran via email yang harus dicetak. SKCK kemudian bisa diambil di kantor kepolisian yang ditentukan sesuai domisili.
Namun, pemohon tetap diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat pengambilan, seperti foto ukuran 4x6 background biru, KTP, kartu keluarga, serta ijazah atau akta lahir.
Polemik di Masyarakat
Aturan baru ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan tersebut baik karena mendorong masyarakat memiliki jaminan kesehatan. Namun, sebagian lain menilai aturan ini justru mempersulit pencari kerja.
“SKCK itu kan syarat melamar kerja. Kalau dipersulit dengan syarat BPJS, sama saja menutup peluang kerja bagi yang ekonominya lemah,” ujar seorang warganet di forum diskusi online.
Sejumlah pakar hukum administrasi juga menyoroti hal ini. Menurut mereka, meski integrasi data kependudukan dan kesehatan penting, pemerintah perlu memastikan syarat tersebut tidak menimbulkan diskriminasi.
Polri Diminta Evaluasi
Hingga kini, Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik di media sosial. Namun, publik berharap aturan ini bisa dievaluasi agar tidak menyulitkan masyarakat.
Meski demikian, Polri tetap menegaskan bahwa pembuatan SKCK harus mengikuti aturan terbaru. “Semua persyaratan sudah tertuang jelas dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Pemohon wajib memastikan kepesertaan BPJS aktif sebelum mengajukan SKCK,” demikian kutipan dari narasi video tutorial.
Baca Juga: E-Cuti Jadi Langkah Kota Blitar Menuju Smart City
Kontroversi ini masih menjadi topik panas di jagat maya. Artikel, cuitan, hingga unggahan video seputar SKCK wajib BPJS aktif terus bermunculan. Tidak sedikit pula warganet yang membandingkan kebijakan ini dengan layanan publik di negara lain.
Apapun perdebatan yang terjadi, satu hal pasti: kini masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk bekerja, sekolah, atau keperluan lain harus memastikan BPJS Kesehatan aktif terlebih dahulu.