BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bertandang ke gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu (6/11) pagi. Lawatan ini bukan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi di Bumi Penataran. Sebaliknya, untuk sosialisasi dan monitoring capaian kinerja atau monitoring center for prevention (MCP).
Puluhan anggota DPRD Kabupaten Blitar tampak antusias mengikuti sosialisasi dalam rangka Hari Antikorupsi 9 Desember tersebut. Dengan mengambil tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti kegiatan ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifai menjelaskan, sosialisasi ini bermanfaat bagi anggota dewan. Sebab, wakil rakyat bisa ikut mencegah agar eksekutif di lingkungan Pemkab Blitar tidak terjerumus dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Rifai mengaku dari sosialisasi ini DPRD lebih memahami pentingnya perencanaan dalam pembangunan daerah. Selain itu, DPRD juga memiliki kewenangan dalam evaluasi rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun. Bahkan, dapat merombak dari KUAPPAS, RAPBD, hingga APBD.
“Makanya dengan sosialisasi ini diharapkan teman-teman dewan tidak malah membuat kerja sama dengan eksekutif, tapi menjadi rem untuk OPD yang bertindak tidak sesuai peraturan,” pungkasnya.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati menyebut, kedatangannya bersama rombongan di Bumi Penataran memang memenuhi undangan Pemkab Blitar dan kegiatan rutin. Sebab, KPK dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia mempunyai satu progam bersama yakni perbaikan tata kelola.
“Bagian kami melakukan monitoring dan evaluasi. Semua daerah tentunya ada potensi kerawanan korupsi. Untuk saat ini, di Pemkab Blitar tidak bisa bilang bahwa ada potensi. Karena potensi korupsi dilihat dari 8 indikator kerawanan korupsi dalam MCP,” ujar Irawati.
Delapan indikator itu di antaranya potensi kerawanan korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (perizinan), kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Irawati berharap inspektorat membantu melakukan pemantauan delapan indikator atau area MCP ini. Selain itu, MCP ini juga bisa menjadi salah satu pegangan atau pedoman pegawai ASN agar tidak terjerat kasus korupsi. Tidak hanya tertib administrasi, pekerjaan yang dilakukan juga harus terlaksana dengan baik.
“KPK khususnya di wilayah Jawa Timur memang menerima banyak undangan dari pemda. Itu tidak lepas dari pemenuhan MCP. Karena di dalam pencairan anggaran harus dipastikan pengesahannya tepat waktu, dan dalam pengesahan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi. Tentu kesepakatan dari eksekutif dan legislatif ini tanpa paksaan dari salah satu pihak,” ungkapnya.
Perempuan berkacamata ini menegaskan, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, meyakinkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) berintegritas dan tidak ada oknum yang melakukan upaya tipikor. Kedua, KPK memastikan kinerja pemda diawasi melalui MCP agar berjalan sesuai peraturan. Tentunya hal ini juga butuh bantuan dan sinergi dari lembaga legislatif.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar Agus Cunanto mengatakan bahwa hal tersebut dalam rangka pencegahan korupsi. DPRD bisa menggunakan MCP sebagai sarana untuk melakukan fungsi pengawasannya. “Sedangkan untuk ASN Pemkab Blitar, banyak OPD pengampu yang hadir dalam 8 area intervensi MCP itu dan mendengar sendiri. Sehingga memacu untuk memperbaiki pemenuhan MCP,” katanya. (jar/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan