BLITAR - Kontrak pembangunan gedung SMPN 6 tahap I sedianya selesai pada 13 Desember lalu. Namun, hingga saat ini progresnya masih mencapai 92 persen, itu membuat pemkot melalui dispendik memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar Jais Alwi Mashuri mengatakan, dinas sudah memberi kesempatan pada pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan setidaknya hingga 19 Desember mendatang.
Hal itu didasarkan pada beberapa pertimbangan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Seperti material bangunan yang sudah siap di lokasi dan jumlah pekerja yang sudah memenuhi.
Yakni, sekitar 300 orang. “Dengan berbagai pertimbangan itu, PPK memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaan,” katanya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Jumat (15/12/2023).
Dia menambahkan, sanksi denda keterlambatan diberlakukan per 14 Desember. Itu sebagai konsekuensi dari pengerjaan yang terlambat. Adapun besaran denda yang dimaksud sesuai aturan per 1.000 dari nilai kontrak yang belum terselesaikan.
“Semakin lama pengerjaan, maka denda yang harus dibayar akan semakin banyak,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini tidak ada permasalahan dalam pengerjaan. Sebab, material sudah ada di lokasi dan pekerja sudah mencukupi. Namun, yang menyebabkan keterlambatan adalah jumlah maupun pekerja yang kurang.
Dari pengamatan dispendik, lanjut dia, pembangunan gedung SMPN 6 tahap I bisa selesai dengan kesempatan yang telah diberikan. Pekerjaan yang sedang diselesaikan yaitu finishing.
“Ngecat sudah dua lapis dan tinggal sekali lagi, pembangunan saluransaluran, dan ada keramik yang belum dipasang di beberapa toilet,” bebernya.
Jika tidak selesai, tentu denda akan semakin bertambah. Sementara untuk tahap kedua akan fokus pada pembangunan gedung dan fasilitas pendukung.
“Kami ada kesepakatan untuk bisa menyelesaikan sampai 19 Desember dan bisa selesai 100 persen,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra