KABUPATEN BLITAR – Rencana Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak 2025 berpotensi batal. Itu setelah pemerintah menyetujui perubahan Undang-Udang tentang Desa. Hanya saja, Pemkab Blitar belum berani memastikan karena menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam perubahan undang-undang ini adalah masa jabatan kepala desa. Yang sebelumnya 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengungkapkan bahwa undang-undang baru tersebut memang sudah disahkan oleh DPR RI. Namun, regulasi baru tersebut belum sepenuhnya bisa dilaksanakan lantaran menunggu keputusan atau petunjuk Kemendagri.
“Namanya undang-undang itu dia harus diturunkan dulu menjadi aturan pelaksanaan. Sehingga walaupun sudah disahkan itu tidak bisa langsung dan ada tahapan yang harus dilalui. Kami menunggu itu,” ujarnya.
Tahun ini, ada sekitar 30 desa yang habis masa jabatannya. Namun, tidak bisa dilaksanakan pilkades serentak lantaran berbarengan dengan pemilu 2024. Karena alasan itu pula, gelaran pilkades serentak diudur tahun 2025.
Namun, pelaksanaan pilkades serentak 2025 juga tidak bisa dipastikan karena pemerintah melakukan perubahan UU tentang Desa. Sebab, dalam regulasi baru tesebut ada perubahan masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Ada 30-an kades yang masa jabatanya berkahir di Desember tahun ini, jadi tidak perlu risau akan pengesahan UU tentang Desa yang baru. Bahkan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan di tahun depan itu dimungkinkan tidak akan terjadi. Tetapi kami masih harus nunggu kemendagri bagaimana mekanismenya nanti. Namun saya yakin kemendagri akan segera menyesuaikan,” ungkapnya.
Bambang mengisyaratkan bahwa ada kemungkinan masa jabatan kepala desa secara otomatis bertambah. Sebab, dalam UU tersebut juga sudah ditetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Di lokasi terpisah, Kepala Desa Modangan, Mochamad Bisri Mustofa berharap UU tentang Desa yang baru segera diberlakukan di Kabupaten Blitar. Menurutnya, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, dia optimistis program atau visi-misi kepala desa dapat terlakasanak secara maksimal.
“Saya terpilih tahun 2019. Sedangkan suasana kondusif di desa kami ini baru terjadi baru-baru ini. Makanya saya berharap UU ini segera bisa diterapkan. Agar masa jabatan kades bertambahn dan program kita dapat terlakasanak secara optimal,” ujarnya.
“Jadi saya bersyukur jika UU ini segera diterapkan. Program kami akan bisa terlaksana secara maksimal. Soalnya jika menggunakan durasi 6 tahun masa jabatab itu masih belum cukup. Itu masih pengondisian masyarakat, tetapi tanpa dirasa sudah mau pilihan lagi, ”sambungnya. (mg2/hai)
Editor : Doni Setiawan