BLITAR - Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan pemerintah Kabupaten Blitar kandas dirampungkan tahun ini. Alasannya, ranperda terkait penerangan jalan dan investasi ini tidak lolos harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Informasinya, Pemkab Blitar mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (renperda) pada tahun ini untuk dibahas.
Namun hanya tiga ranperda yang bisa dibahas dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Blitar Kamis (18/4). Sebab, dua ranperda lainnya belum lolos pengharmonisasian di Kemenkumham.
Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Salam mengatakan, beberapa waktu lalu Pemkab Blitar telah mengusulkan lima ranperda yang telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2024.
Maka dari itu, dewan membentuk badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) untuk sinkronisasi dengan dinas teknis. Mereka yang bertugas melakukan harmonisasi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur.
“Setelah bapemperda melakukan rapat dengan dinas teknis dan bagian hukum, ternyata ada satu ranperda yang tidak bisa dilanjutkan pembahasannya, dan satu ranperda yang hingga saat ini belum ada hasil harmonisasi di Kemenkumham. Sehingga ditunda pembahasannya,” ujar Abdul Salam yang ditemui di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Dia melanjutkan, itu adalah ranperda terkait penyelenggaraan penerangan jalan yang tidak bisa diloloskan oleh Kemenkumham. Alasannya, ranperda itu bersifat teknis dan dinamis.
Dengan begitu, Kemenkumham merekomendasikan regulasi itu cukup dibuat peraturan kepala daerah atau peraturan bupati (perbup).
Alhasil, ranperda penyelenggaraan penerangan jalan ini gugur dan tidak dilanjutkan untuk dibahas bersama legislatif.
Selain itu, ada ranperda terkait inovasi daerah yang juga tidak bisa ikut dibahas DPRD Kabupaten Blitar tahun ini. Penyebabnya, hingga kini ranperda itu belum muncul pada tahap harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham. Karena nasibnya tidak jelas, bapemperda menyepakati untuk tidak membahas ranperda itu.
Baca Juga: PKL Dilarang Jualan di Sepanjang JLS Kabupaten Blitar, Pemkab Amankan Jalur Selama Libur Lebaran
“Kami harus menunggu hasil pengharmonisasian Kemenkumham terkait ranperda inovasi daerah. Jika hasilnya belum keluar namun sudah dilakukan pembahasan, tentu menyalahi aturan dan cacat hukum. Khawatirnya, hasil pengharmonisasian justru tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan ke pembahasan,” ungkapnya.
Bila hasil pengharmonisasian ranperda inovasi daerah ternyata dapat dilanjutkan pada pembahasan, maka legislatif akan membuat jadwal untuk melakukan pembahasan itu. Itu tergantung waktu turunnya hasil harmonisasi dan tidak menutup kemungkinan pada tahun depan.
Dari hasil harmonisasi itu, hanya ada tiga ranperda yang dapat diusulkan dan dibahas dengan DPRD Kabupaten Blitar.
Yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda tentang Kepariwisataan; dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Tiga ranperda itu langsung disampaikan Bupati Blitar Rini Syarifah pada rapat paripurna kemarin (18/4). Ketiga ranperda ini sudah dirapatkan oleh fraksi-fraksi terkait di DPRD dan rencananya pandangan umum akan disampaikan pada hari ini. Dengan demikian, hasil kesepakatan tiga ranperda itu bisa langsung diketahui. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila