BLITAR - Ikhtiar Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menjajalankan tata kelola keuangan berbuah manis. Kamis (2/5/2024), Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan provinsi Jawa Timur menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada 37 pemerintah daerah di Jatim, termasuk Kabupaten Blitar.
Hasilnya, Bumi Penataran memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Capian WTP ini diterima sejak 2016 lalu alias yang ke-8 dan diterima secara berturut-turut.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, H.M Karyadi, CFrA,CSFA. Bupati Rini Syarifah didampingi Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menerima langsung LHP BPK atas LKPD 2023 itu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar mengatakan, opini BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2023 adalah WTP. “Opini WTP ini sudah diterima 8x berturut-turut sejak Tahun 2016,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan laporan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Kabupaten Blitar. Dalam prosesnya ada beberapa hal yang menjadi memperhatikan para pemeriksa.
“Misalnya, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern (SPI) dan standar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak hanya itu, BPK juga melakukan pemeriksaan pada pengelolaan keuangan daerah. Meliputi, pengelolaan kas, piutang, persediaan, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya serta kewajiban.
“Opini WTP yang ke delapan kalinya secara berturut-turut adalah bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Kurdi menambahkan, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah yang menjadi bagian dari amanah masyarakat kepada pemerintah.
Untuk diketahui, pada momen penyerahan ini BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga memberikan beberapa temuan selama pemeriksaan. Khusus untuk Kabupaten Blitar ada dua poin yakni soal pembayaran tagihan listrik dan kurang volume pada beberapa kegiatan.
Kendati begitu, BPK juga menyebut bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) atas poin-poin itu sudah mencapat 94,97 pada semester II 2023 lalu. (hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila