BLITAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom akan memasuki masa pensiun atau purnatugas per 1 Juli 2025. Proses pergantian posisi strategis ini harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, bila belum bisa melakukan tahapan pergantian, maka akan diisi pelaksana tugas (Plt).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, mekanisme pergantian sekda menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Blitar Rijanto.
Namun, Bupati Blitar yang dilantik pada Kamis (20/2) lalu baru bisa melakukan pengisian jabatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) setelah 6 bulan masa jabatannya.
“Apabila masa jabatan sekda berakhir kurang dari 6 bulan dari masa jabatan Bupati Blitar, proses seleksi harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, baru membentuk panitia seleksi," ujarnya, Rabu (25/2/2025).
Usai mendapatkan izin, panitia seleksi akan dibentuk dengan melibatkan pejabat dari tingkat provinsi. Hasil seleksi kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum ditetapkan lebih lanjut. Hal itu dilakukan jika Bupati Blitar Rijanto memang berniat langsung mengisi jabatan sekda usai Izul Marom pensiun.
Terkait kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan, Budi memastikan, apabila pengganti definitif belum ditetapkan, maka akan ada Plt untuk mengisi sementara posisi sekda.
Tentu penunjukannya juga langsung dilakukan oleh Bupati Blitar. Itu karena posisi sekda cukup penting dalam pemerintah sehingga tidak bisa dibiarkan kosong.
"Jika belum ada pejabat definitif, maka akan ada Plt yang ditunjuk hingga proses seleksi selesai. Proses pengisian sekda ini juga sama dilakukan dengan mutasi jabatan lain. Setelah izin turun dari Kemendagri, maka bisa diajukan persetujuan seleksi terbuka ke BKN, mengingat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini sudah tidak ada," jelas Budi.
Budi menambahkan, persetujuan dari BKN mencakup rotasi, mutasi, hingga pembentukan panitia seleksi. Setelah tahapan ini selesai, maka seleksi terbuka dapat dilaksanakan untuk menentukan pejabat definitif yang akan menggantikan posisi sekda.
Dengan demikian, proses pergantian Sekda Kabupaten Blitar akan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah