BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah. Maka dari itu, mulai Senin (3/3) atau hari ini, ASN kerja sampai pukul 14.00. Meskipun begitu, sektor pendidikan dan kesehatan tetap beroperasi penuh.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah. Dalam regulasi itu, sejak tahun lalu ada waktu khusus kerja ASN saat Ramadan.
“Dari regulasi tersebut, ada pengurangan jam kerja bagi ASN Kabupaten Blitar selama bulan Ramadan ini. Kalau biasanya 37,5 jam per minggu, kini berkurang menjadi 32,5 jam per minggunya,” ujar Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari.
Berdasarkan keputusan Sekda Kabupaten Blitar Nomor B/180.06/11/409.1.2/KPTS.SEKDA/2025, jam kerja ASN ditetapkan masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada Jumat, ASN dapat pulang pada pukul 14.30 WIB.
Dalam keputusan tersebut, bagi unit dengan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 07.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00–14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
“Adapun bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam operasional diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan,” ungkapnya.
Meski ada pengurangan jam kerja, Tantowi menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa layanan yang beroperasi penuh seperti rumah sakit, puskesmas, dan sektor pendidikan, akan diatur secara fleksibel oleh kepala instasinya masing-masing.
“Pelayanan rumah sakit tetap berlangsung seperti biasa dengan sistem sif agar tidak mengganggu layanan kesehatan kepada masyarakat. Begitu pula dinas pendidikan dan puskesmas, di mana pengaturannya akan ditentukan oleh kepala dinas terkait,” jelasnya.
Tantowi berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara pelaksanaan tugas ASN dan penghormatan terhadap ibadah di bulan Ramadan tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik,” pungkasnya. (jar/c1/din)
Editor : M. Subchan Abdullah