BLITAR – Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bisa segera menerima tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, anggaran untuk itu sudah dialokasikan dan akan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran.
Tahun ini, pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,4 M yang diperuntukkan bagi ASN, PPPK, hingga penerima tunjangan tahun 2025. Nilai THR tersebut naik dibanding 2024 lalu yang mencapai sekitar Rp 20 M. Kenaikan itu tidak terlalu signifikan karena ada sejumlah penyesuaian.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes mengatakan sudah menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait pemberian THR 2025 tersebut. Perwali itu berisi petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak).
”Perwali ini nanti menjelaskan bagaimana mekanisme proses pencairannya,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Widodo menjelaskan, besaran anggaran THR Lebaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumya. Tahun ini nilainya naik sekitar Rp 1,4 M. ”Jadi, kenaikan ini karena adanya tambahan tenaga hasil seleksi calon ASN tahun lalu sehingga nilainya meningkat meski tidak siginifikan,” ujarnya.
Pemkot, jelas dia, menargetkan pencairan THR untuk ASN, PPPK, hingga pensiuan dilakukan pada pekan ini. Paling lama yakni 10 hari atau H-10 Lebaran. BPKAD sudah meminta masing-masing OPD untuk menyiapkan seluruh data ASN maupun PPPK, termasuk jumlah pegawainya.
Pencairan THR dilakukan dalam kurun 10-7 hari menjelang hari-H Lebaran. Ketika THR sudah cair, pihaknya mengimbau kepada para ASN agar memanfaatkan THR dengan bijak. ”Ini sesuai arahan dari Wali Kota Mas Ibin bahwa THR ini harus digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepedulian sosial seperti membelanjakan produk-produk UMKM,” terangnya.
Selain itu, menginstruksikan para ASN untuk membelanjakan THR tersebut di pasar tradisional. BPKAD segera menyusun jadwal belanja ASN di masing-masing OPD di beberapa pasar tradisional di Kota Blitar. Seperti Pasar Legi, Pasar Templek, Pasar Pon, hingga Pasar Wage.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.
Adapun komponen THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Nilai THR ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (sub/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah