Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Konsultasi Publik RKPD 2026 Kabupaten Blitar, Ini Hasilnya

Ifa Ma'rifatul Maula • Minggu, 23 Maret 2025 | 17:00 WIB

 

NOSTALGIA: Bupati Blitar Rijanto memimpin apel perdana di Alun-Alun Kanigoro, Senin (3/3/2025),
NOSTALGIA: Bupati Blitar Rijanto memimpin apel perdana di Alun-Alun Kanigoro, Senin (3/3/2025),

BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar konsultasi publik terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 pada Kamis (20/3). Dua isu dari kelompok masyarakat menjadi masukan untuk Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

Yakni, dugaan jual beli jabatan dan kesejahteraan guru.

Bupati Blitar Rijanto menegaskan, praktik jual beli jabatan tidak akan terjadi di Kabupaten Blitar. Pihaknya sudah berkomitmen bersama dengan wakil bupati untuk menjaga birokrasi yang bersih dan profesional.

“Jual beli jabatan ini memang sering muncul menjelang mutasi. Namun, di Kabupaten Blitar, kami telah sepakat untuk tidak membiarkan hal itu terjadi. Ini merupakan pelanggaran serius dan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Rijanto.

Dia melanjutkan bahwa hal itu untuk menekankan pentingnya profesionalisme dalam birokrasi.

Maka dari itu, setiap jabatan harus diisi oleh aparatur yang kompeten tanpa adanya unsur titipan atau paksaan. Semuanya bisa melakukan titipan jabatan, tetapi Pemkab Blitar akan memperketat seleksinya.

Selain isu birokrasi, permasalahan kesejahteraan guru, khususnya tenaga pendidik TK dan PAUD, turut menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Menurut Rijanto, kesejahteraan guru akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Perhatian terhadap kesejahteraan guru TK dan PAUD memang masih perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah akan terus berupaya menyesuaikannya dengan kondisi APBD yang ada,” ungkapnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu menjelaskan, RPJMD akan segera diserahkan ke DPRD Kabupaten Blitar untuk dibahas lebih lanjut.

Pihaknya berusaha sebelum hari raya sudah dibahas oleh anggota dewan.

“Hari ini (kemarin, Red) kami menyampaikan substansi materi RPJMD, termasuk visi dan misi bupati dan wakil bupati. Setelah forum ini, kami akan memperbaiki rancangan yang ada. Rencananya, pada tanggal 26 atau 27 Maret, dokumen rancangan awal RPJMD akan kami serahkan ke DPRD,” jelas Rully.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan, dokumen RPJMD harus diserahkan maksimal 40 hari setelah pelantikan kepala daerah.

Setelah itu, pembahasan akan berlangsung selama 10 hari kerja sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) RPJMD.

“RPJMD ini merupakan rencana pembangunan lima tahunan yang menjadi acuan dalam penganggaran tahunan RKPD. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan anggaran harus tepat sasaran,” pungkasnya.(jar/c1/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
#RPKD #Bupati blitar #konsultasi #Rencana Kerja Pemerintah Daerah #Rijanto #Pemkab Blitar #kabupaten