BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar angkat bicara terkait pemecatan terhadap 20 tenaga banpol di awal tahun ini.
Institusi penegak perda itu memastikan bahwa pemecatan atau pemberhentian sejumlah tenaga banpol itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Pendukung serta Jasa Lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy membenarkan bahwa telah memberhentikan 20 tenaga banpol di bawah naungan satpol PP. Pemberhentian itu dilakukan berdasar pertimbangan-pertimbangan serta aturan yang berlaku.
”Jadi, semua yang kami lakukan ada dasar. Selain Perwali Nomor 19 Tahun 2024, juga ada kontrak PKWT (perjanjian kerta waktu tertentu). Dan itu sudah ditandatangani semua banpol,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Di samping itu, sejak awal perekrutan, para banpol juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa siap mendapat evaluasi dari pimpinan. Termasuk pergantian tenaga sesuai dengan kebutuhan institusi.
”Mereka bersedia untuk membuat surat pernyataan itu sebelum kontrak PKWT ditandatangi. Dan soal pemberhentian ini semua sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Nah, di dalam PKWT itu juga disebutkan bahwa pergantian bisa dilakukan berdasar penilaian, pertimbangan, dan kepentingan organisasi. Artinya, pemberhentian dilakukan tidak semena-mena karena sudah ada regulasi dan pedomannya.
“Jadi, mereka yang kami berhentikan itu berdasarkan penilaian kinerja masuk kategori nilai rendah atau kurang optimal dibanding tenaga lainnya. Kami ada catatan indikator nilainya. Misal soal disiplin dan tidak disiplin, melakukan pelanggaran hukum, bahkan hingga terlibat politik praktis,” terangnya.
Terkait larangan terlibat politik praktis, jelas Rony, juga diatur dalam perwali tersebut. Disebutkan bahwa, tenaga outsourcing dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Karena itu, dia selalu mengingatkan agar para tenaga kontrak ini tidak bermain dalam politik praktis.
“Dan kebetulan, ada beberapa dari tenaga kontrak ini terlibat politik praktis. Yakni seperti turut dukung-mendukung di pilkada beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Untuk diketahui, jumlah tenaga kontrak di Satpol PP Kota Blitar tercatat 70 orang. Beberapa waktu lalu, sebanyak 20 orang harus diberhentikan dengan alasan kinerja. Kini, sejumlah orang itu telah digantikan dengan tenaga kontrak yang baru.
Tak menutup kemungkinan pemberhentian terhadap tenaga kontrak terjadi lagi. Sebab, selain di satpol PP, para tenaga kontrak ini juga tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Di antaranya, dinas lingkungan hidup (DLH) serta dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag). (sub/c1).
Editor : M. Subchan Abdullah