Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

5 Persen ASN Pemkab Blitar Tak Bisa Presensi di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran, Ini Sanksinya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 10 April 2025 | 19:00 WIB
DISIPLIN: ASN Pemkab Blitar saat upacara di Alun-Alun Kanigoro.
DISIPLIN: ASN Pemkab Blitar saat upacara di Alun-Alun Kanigoro.

BLITAR – Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, pada Selasa (8/4/2025), ada sekitar 5 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang tidak bisa presensi dengan berbagai alasan.

Ketidakhadiran maupun keterlambatan para ASN bisa memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto mengatakan, pihaknya dan satpol PP memang ditugaskan untuk memonitor tingkat kehadiran ASN Pemkab Blitar. Dia mengaku baru saja menerima laporan kehadiran dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar pada Rabu (9/4/2025) lalu.

“Dari data presensi berbasis Android yang kami terima, tingkat kehadiran ASN mencapai 95 persen. Sisanya, sebagian besar terlambat atau belum mengisi presensi tepat waktu,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Agus melanjutkan, data tersebut merupakan hasil koordinasi antara inspektorat dan BKPSDM, serta hasil kunjungan lapangan oleh satpol PP pada lima kecamatan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kecamatan-kecamatan tersebut juga mencatat angka kehadiran di atas 95 persen.

Pihaknya mengapresiasi tingkat kedisiplinan ASN, khususnya camat-camat di wilayah terpencil yang justru menunjukkan angka kehadiran yang sangat tinggi. “Hal ini di luar dugaan, ternyata camat-camat di wilayah dengan pengawasan terbatas justru disiplin,” tegasnya.

Pemkab Blitar sudah dua tahun menggunakan sistem presensi berbasis Android yang terkoneksi dengan global positioning system (GPS). Dengan begitu, pegawai tidak bisa melakukan presensi dari lokasi selain tempat kerja.

“Sistem ini menggunakan radius lokasi yang ketat. Misalnya, saat apel pagi di Kanigoro, HP ASN harus berada di lokasi selama minimal 30 menit agar bisa dianggap hadir. Hal itu untuk menghindari pagawai yang hanya presensi tanpa ikut apel,” ungkap Agus.

Pihaknya menegaskan, ASN yang terlambat satu detik pun dari batas waktu toleransi akan langsung dikenai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Toleransi keterlambatan yang berlaku adalah 5 menit setelah pukul 07.00 WIB. Jika melebihi itu, sistem akan mencatat sebagai keterlambatan. Presensi berbasis Android itu membuat semua data terintegrasi.

Maka dari itu, terlambat berkali-kali akan dikalkulasi. Jika akumulasi keterlambatan melebihi satu jam kerja dalam sebulan, otomatis TPP akan dikurangi.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, presensi pagi dan sore akan dibandingkan. Jika ASN tidak tercatat hadir pada pagi hari, tetapi masuk di sore hari, maka kehadirannya tetap akan dipertimbangkan sesuai aturan. Namun, kalau tidak hadir sama sekali tanpa keterangan, maka bisa berdampak pada sanksi kepegawaian yang lebih berat.

Selain pemotongan TPP, presensi yang buruk juga bisa berujung pada sanksi administratif. Jika ketidakhadiran tanpa keterangan terjadi secara terus-menerus, ASN bisa mendapatkan peringatan, hingga yang paling berat pemberhentian dengan hormat.

“Kalau kehadiran buruk dan melebihi batas akumulasi, bisa sampai ke sanksi pemberhentian. Tapi, kami tetap menunggu laporan resmi dari kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.  

Usai inspektorat melihat presensi pagi dan sore di hari pertama masuk kerja pada Selasa (8/4), ada sekitar 5 persen yang tidak bisa presensi karena ponsel atau aplikasi eror. Ada juga yang izin cuti. Seperti beberapa kepala dinas, mereka tidak bisa presensi, tetapi masuk kerja hingga mengikuti kegiatan anjangsana.

“Nah, yang di luar itu, inspektorat setelah laporan ke Pak Bupati akan mengirim surat kepada OPD untuk mengklarifikasi ASN yang tidak presensi,” tutur Agus. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#tunjangan perbaikan penghasilan #tpp #sanksi #tunjangan #Pemkab Blitar #aparatur sipil negara #BKPSDM KABUPATEN BLITAR #ASN