Bupati Blitar Pastikan Mutasi Jabatan di Waktu Dekat, Pemkab Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

Fajar Rahmad Ali Wardana • Dipublikasikan Rabu, 7 Mei 2025 | 22:15 WIB
SANG PEMIMPIN: ASN Pemkab Blitar berbaris untuk bersalaman dengan Bupati Blitar Rijanto pada Senin (3/3/2025).
SANG PEMIMPIN: ASN Pemkab Blitar berbaris untuk bersalaman dengan Bupati Blitar Rijanto pada Senin (3/3/2025).

BLITAR – Mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat, ada lima kursi kepala dinas yang kosong hingga saat ini. Namun, pengisian jabatan ini tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Beberapa kursi kepala dinas yang kosong di antaranya dinas ketenagakerjaan (disnaker), dinas sosial, dinas PUPR, inspektorat, dan satpol PP. Tidak hanya itu, pada Juli nanti, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom akan memasuki masa pensiun. Dua bulan kemudian, kursi kepala dinas kominfo juga akan lowong.

 “Mutasi itu pasti ada, tapi sekarang tidak semudah dulu. Harus melalui proses dan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Blitar Rijanto, saat ditemui usai kegiatan musrenbang, Rabu (7/5/2025).

Dia melanjutkan, pelaksanaan mutasi atau pengisian jabatan eselon harus mengacu pada ketentuan dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab Blitar saat ini sudah mengajukan usulan resmi ke dua lembaga tersebut.

Dia menyampaikan bahwa setiap kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk menata ulang struktur birokrasi di daerahnya. Meski demikian, sejak adanya aturan baru, proses mutasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat. Terutama jika dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Kami sudah usulkan ke mendagri. Sudah juga ke BKN. Sekarang tinggal menunggu rekomendasinya turun. Makanya saya usulkan, karena ini ada batasan 6 bulan. Jadi, semua harus sesuai prosedur,” ungkapnya.

Penataan jabatan ini, lanjut Rijanto, penting untuk mendorong kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih optimal. Mutasi bukan sekadar rotasi, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Semuanya bertujuan untuk efektivitas dan pelayanan publik yang lebih baik. Kami ingin memastikan setiap jabatan diisi oleh orang yang tepat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, mekanisme mutasi jabatan menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Blitar Rijanto. Namun, Bupati Blitar yang dilantik pada Februari lalu baru bisa melakukan pengisian jabatan dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) setelah 6 bulan masa jabatannya.

 “Apabila masa jabatan kepala dinas berakhir kurang dari 6 bulan dari masa jabatan Bupati Blitar, proses seleksi harus mendapatkan izin dari Kemendagri. Setelah itu, baru membentuk panitia seleksi," ujarnya.

Usai mendapatkan izin, panitia seleksi akan dibentuk dengan melibatkan pejabat dari tingkat provinsi. Hasil seleksi kemudian dilaporkan ke BKN sebelum ditetapkan lebih lanjut. Hal itu dilakukan jika Bupati Blitar Rijanto memang berniat langsung mengisi jabatan.

Baca Juga: Jalan Desa Sumbersih di Panggungrejo Diperbaiki Bertahap, Ini Langkah Dinas PUPR Kabupaten Blitar

Terkait kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan, Budi memastikan, apabila pengganti definitif belum ditetapkan, maka akan ada Plt untuk mengisi sementara posisi kursi kepala dinas yang kosong. Tentu penunjukannya juga langsung dilakukan Bupati Blitar.

 "Jika belum ada pejabat definitif, maka akan ada Plt yang ditunjuk hingga proses seleksi selesai. Proses pengisian sekda ini juga sama dilakukan dengan mutasi jabatan lain. Setelah izin turun dari Kemendagri, maka bisa diajukan persetujuan seleksi terbuka ke BKN," pungkasnya. (jar/c1/din)

Editor : M. Subchan Abdullah
Sumber : RADAR BLITAR
Bupati blitar Pusat persetujuan kemendagri Rijanto Pemkab Blitar jabatan pejabat ASN mutasi