BLITAR - Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin merespon positif adanya masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Seperti surat masukan dari Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB) terkait dengan adanya “pungutan” yang tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Sebelumnya memang sempat viral di media sosial (medsos) terkait surat masukan F-MPB kepada wali kota, yang meminta agar perwali terkait pungutan biaya pendidikan ini direvisi, agar tidak multitafsir dan menjadi pembenaran adanya pungutan di sekolah.
“Kami sudah menerima surat dari F-MPB ini. Dan masih kami telaah dan kaji lebih mendalam, seperti apa isi dari peraturan wali kota tersebut,” ungkap wali kota yang akrab disapa Mas Ibin kepada Koran ini, Sabtu (24/5/2025).
Menurut dia, peraturan ini memang sudah cukup lama dan sempat diubah pada 2022 lalu.
Namun, seperti masukan dari masyarakat, bahwa kita melakukan kajian terhadap perwali, kemudian apa dasar dan siapa yang mengusulkan juga harus dilihat secara seksama.
“Memang ada celah terkait ‘pungutan’ serta jenis-jenisnya dalam dokumen lampirannya, makanya kami sedang menelusuri keberadaan perwali tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, jelas dia, keberadaan perwali ini juga harus disesuaikan dengan aturan di atasnya, misalnya bisa dilihat apakah sudah sesuai dengan yang tertera pada peraturan pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang terkait dengan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
“Selain mengkaji ulang dasar-dasar keberadaan perwali ini, juga harus disesuaikan dengan aturan di atasnya, misalnya aturan dalam PP dan Permendikbud. Ini juga harus disesuaikan,” ujarnya.
Proses revisi terhadap Perwali Nomor 69 Tahun 2022 ini memang segera dilakukan dengan menyesuaikan PP dan Permendikbud.
Dengan begitu, kalaupun dalam perwali ada yang tidak sesuai, maka akan disesuaikan. Termasuk bahasa-bahasa “dipungut” yang memang telah dijelaskan dalam aturan tersebut.
Baca Juga: Polres Blitar Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Oknum Bhayangkari, Ini Sosoknya
“Proses revisi akan dilakukan, apa-apa yang tidak sesuai akan disesuaikan dengan PP dan Permendikbud. Sudah ada sebenarnya, tinggal disesuaikan saja. Sehingga kebijakan di kota tidak menyalahi aturan dari pusat,” bebernya.
Dia memberikan apresiasi dan terima kasih kepada masyararakat dan forum-forum masyarakat yang peduli terhadap kondisi Kota Blitar.
Dia siap merespons dan menindaklanjuti kritik dan masukan terkait kebijakan yang kurang pas, apalagi yang dianggap justru mengganggu dan menghambat masyarakat.
“Saya apresiasi, masyarakat boleh memberikan masukan. Silakan, kami siap menindaklanjuti,” tandasnya. (ady/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah