Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wali Kota Blitar Isi Kekosongan Kursi Eselon II usai Asisten 1 Pensiun hingga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:00 WIB
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno

 

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bergerak cepat menyusul kekosongan jabatan eselon II usai mantan Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Blitar, Suharyono (SY), resmi pensiun dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL dan septic tank.

Suharyono alias SY resmi pensiun dini per 1 Juni 2025 lalu yang seharusnya pensiun per Oktober 2025.

Dua hari berselang pascapensiun, yakni pada Selasa (3/6), SY ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan tangki septic komunal tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, membenarkan bahwa pengajuan pensiun dini SY telah diajukan sejak lama dengan alasan kesehatan.

“Proses pensiun SY sudah melalui prosedur dan disetujui wali kota. Sejak 1 Juni, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai ASN,” jelasnya, Sabtu (7/6/2025).

Tak hanya menjabat sebagai asisten 1 setda, SY saat itu juga merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (disperpusip) menggantikan pejabat sebelumnya yang telah pensiun.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin langsung menunjuk dua pejabat Plt. Kepala Bappeda Tri Iman Prasetyo ditunjuk sebagai Plt asisten 1 setda.

Sementara jabatan Plt kepala disperpusip kini diemban oleh Yudha Budiono yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Blitar.

“Keduanya sudah mulai menjalankan tugas sejak awal Juni,” ungkap Kusno.

Selain SY, dalam kasus IPAL ini juga terseret nama MH, ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Lurah Sukorejo. MH ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Ketua KSM Mayang Makmur 2 dalam proyek tersebut.

BKPSDM memastikan bahwa MH sudah dinonaktifkan dari status kepegawaiannya per 1 Juli 2025 sambil menunggu proses hukum berjalan.


”Selama dinonaktifkan, yang bersangkutan tidak menerima gaji ataupun tunjangan sebagai ASN. Jika nanti terbukti bersalah dan ada putusan inkrah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Tapi jika tidak bersalah, bisa kembali ke status semula,” tandas Kusno.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan ASN sesuai perundang-undangan.

Pemkot Blitar menegaskan akan terus mengikuti proses hukum dan menjaga integritas birokrasi di lingkup pemerintahan kota.

”Ya, kami meminta kepada ASN lainnya untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hindari perbuatan yang menjerumus pada pelanggaran. Kasus ini bisa jadi pelajaran bagi seluruh ASN,” pungkasnya. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#eselon II #Syauqul Muhibbin #kasus #plt #proyek #Mas Ibin #dugaan korupsi #BKPSDM #tersangka #wali kota #suharyono #Kota Blitar #Pemkot Blitar