Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wali Kota Blitar Siap Mutasi Pejabat Eselon Lingkup Pemkot, Mas Ibin: Tinggal Tunggu Izin Kemendagri Turun

M. Subchan Abdullah • Senin, 9 Juni 2025 | 16:05 WIB
DIAWASI: Sejumlah ASN mengikuti upacara di Alun-alun Kota Blitar beberapa waktu lalu. Aktivitas mereka di medsos dipantau.
DIAWASI: Sejumlah ASN mengikuti upacara di Alun-alun Kota Blitar beberapa waktu lalu. Aktivitas mereka di medsos dipantau.

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar saat ini tengah menunggu lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu setelah kurang lebih lima kursi jabatan eselon II kosong karena pejabat pensiun.

Kendati kebutuhan birokrasi mendesak, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin belum bisa leluasa melakukan mutasi ataupun rotasi jabatan karena belum genap 6 bulan menjabat.

Wali Kota Blitar yang akrab disapa Mas Ibin ini mengatakan, aturan yang berlaku memang membatasi kepala daerah baru untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan dalam 6 bulan pertama masa jabatan.

Namun demikian, jika terdapat kebutuhan mendesak, pemkot tetap bisa melakukan pengisian jabatan, asalkan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

"Prinsipnya, kita tidak ingin pelayanan terganggu. Maka untuk kondisi tertentu bisa dilakukan mutasi, tapi harus seizin Kemendagri. Saat ini proses pengajuan izin sedang berlangsung," terang Mas Ibin.

Setidaknya ada lima jabatan eselon II yang kosong. Tiga di antaranya adalah kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (disperpusip), Asisten II Setda Kota Blitar, dan Direktur RSUD Mardi Waluyo. Dua kursi lainnya adalah jabatan Staf Ahli Wali Kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, pengisian jabatan eselon II bisa dilakukan melalui dua mekanisme.

Yakni, seleksi terbuka sesuai PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 atau melalui pergeseran antar jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukan dengan uji kompetensi.

"Jadi meskipun ada pelaksana tugas (Plt) saat ini, untuk jabatan definitif tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dan karena belum 6 bulan, pengisian harus atas izin dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

Hingga kini, tiga dari lima jabatan kosong tersebut telah ditunjuk pelaksana tugas. Sementara dua jabatan lainnya masih menunggu pengisian sementara.

"Kami menunggu arahan lebih lanjut sambil menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri dan BKN. Prosesnya memang tidak sebentar, tapi tetap kami upayakan secepatnya agar roda organisasi tetap berjalan optimal," pungkas Kusno. (sub/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#izin #Syauqul Muhibbin #Mas Ibin #RSUD Mardi Waluyo #pemkot #kemendagri #bkn #BKPSDM #wali kota #Kota Blitar #badan kepegawaian negara #kementerian dalam negeri