BLITAR – Pemerintah Kota Blitar mulai menyiapkan pendataan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Namun, tak semua pekerja bisa otomatis menerima. Salah satu syarat utamanya: harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) telah menyebar surat edaran ke berbagai perusahaan untuk segera mendata dan melaporkan nama-nama karyawan yang memenuhi syarat.
“Kalau belum terdaftar di BPJS, ya otomatis gugur dari daftar penerima. Kami minta perusahaan proaktif mendaftarkan karyawan mereka,” tegas Juyanto, Kepala Dinkop UM dan Naker Kota Blitar, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Mayoritas Pekerja Kota Blitar Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kata Dinkop UM dan Naker
Selain menjadi peserta aktif BPJS, pekerja juga tidak boleh menerima bantuan sosial (bansos) lain. Karena itu, data penerima BSU akan diverifikasi bersama Kementerian Sosial.
Pemerintah telah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, dan pada tahap awal akan dicairkan Rp 600 ribu untuk dua bulan. Meski belum ada jadwal pasti pencairan, proses pendataan diharapkan rampung secepatnya.
Baca Juga: Antusiasme Peserta EJIES 2025 di Blitar Tinggi, 345 Karya Ilmiah Guru Kelar Dinilai
“Dalam waktu dekat, kami bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim akan turun ke lapangan, memantau langsung progres pendataan di perusahaan,” tandasnya. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah