BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan penataan atau rotasi pejabat eselon II setingkat kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD).
Proses ini menjadi salah satu langkah strategis dalam perombakan birokrasi menjelang pertengahan tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, mengatakan proses pengajuan izin tersebut sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui surat dari Bupati Blitar ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Sosok Advokat Perempuan asal Blitar yang Lantang Lindungi Perempuan dan Anak
"Izin dari Kemendagri dan BKN sudah turun. Selanjutnya akan dilaksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon II," kata Budi, Senin (23/6/2025).
Untuk itu, pihaknya saat ini tengah memfinalisasi pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan melaksanakan uji kompetensi (ujikom). Setelah SK pansus diterbitkan, akan segera digelar rapat koordinasi untuk menentukan metode penilaian.
Budi menambahkan, proses ini merupakan bentuk komitmen pemkab untuk melakukan reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya, menghasilkan pejabat yang berkompeten dan mampu mengemban amanah dalam menjalankan roda pemerintahan.
Baca Juga: 2.000 Kader PDIP Jateng Ziarah Makam Bung Karno di Haul sang Proklamator, Ini Kata Bambang Pacul
“Semua proses dilakukan secara terbuka. Tidak ada intervensi dan bisa diawasi oleh lembaga seperti BKN. Siapa pun ASN yang memenuhi syarat berhak mengikuti ujikom sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah