BLITAR – Hanya 60 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos pada tahap II yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Kamis (26/6/2025).
Namun, formasi guru masih belum keluar hasilnya sehingga hanya formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Sayangnya, kepastian terkait pegawai paruh waktu masih harus menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro mengatakan, dari 60 formasi yang lolos, rinciannya 46 peserta dari tenaga kesehatan dan 14 dari tenaga teknis.
Jumlah itu masih 30 persen dari 292 formasi PPPK Kabupaten Blitar yang tersisa untuk tahap II.
“Pada tahap I sudah terisi 836 formasi dan di tahap II ini 60. Jadi masih tersisa 232 formasi kosong, utamanya dari formasi guru yang sampai saat ini belum diumumkan karena masih menunggu proses lebih lanjut dari BKN,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Erbi melanjutkan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap II baru bisa dilakukan setelah mendapatkan penyampaian resmi dari BKN. Lalu baru diumumkan oleh BKPSDM pada Kamis (26/6) siang.
Setelah ini, peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk segera mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Menurut Erbi, pengisian dokumen tersebut dijadwalkan mulai 1-31 Juli 2025.
Waktunya hanya sebulan, maka dari itu peserta yang lolos diharapkan segera melengkapi syarat tersebut.
“Namun untuk target penetapan nomor induk PPPK akan berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Proses ini mengacu pada penyesuaian jadwal seleksi berdasarkan surat resmi dari BKN,” ungkapnya.
Dengan masih tersisanya ratusan formasi dan belum diumumkannya hasil seleksi PPPK untuk formasi tenaga guru, BKPSDM Kabupaten Blitar memastikan tetap menunggu dan mengikuti arahan lebih lanjut dari instansi pusat untuk tahapan selanjutnya.
Sementara itu, menanggapi isu terkait pegawai paruh waktu bagi peserta yang tidak lolos seleksi, Erbi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun memang ada rencana kebijakan tersebut diterapkan usai penyelesaian PPPK tahun anggaran 2024 ini.
“Baik terkait teknis pengangkatan maupun status peserta yang tidak lolos seleksi untuk jadi paruh waktu, masih menunggu informasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah