BLITAR - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar menyebut bahwa proses sertifikasi jalan lebih kompleks dan rumit karena satu ruas jalan kabupaten bisa melewati beberapa desa atau kelurahan.
Artinya, meski dalam satu surat keputusan (SK) jalan hanya tercantum satu ruas, dalam praktiknya akan terbagi menjadi beberapa sertifikat per wilayah administratif.
“Misalnya satu ruas sepanjang lima kilometer, itu bisa melalui tiga desa. Maka akan terbit tiga sertifikat. Itu sebabnya, jumlah sertifikat jalan bisa lebih banyak dari SK ruas jalan yang kita miliki,” jelas Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Selasa (1/7/2026).
Kurdiyanto menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi seluruh aset, baik tanah maupun jalan.
Sertifikat merupakan dokumen hukum yang sah untuk pengamanan aset daerah.
Menurutnya, jika tidak disertifikatkan, aset bisa rentan diklaim atau digunakan pihak lain, sehingga bisa dalam sengketa.
“Sertifikasi ini upaya kita mengamankan aset daerah secara legal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini BPKAD tengah menyelesaikan proses pengukuran untuk jalan-jalan kelurahan dan jalan lingkungan.
Target berikutnya, ribuan aset di 28 kelurahan juga akan disertifikatkan. Prosesnya dijadwalkan dimulai secara intensif pada 2026.
Baca Juga: Ribuan Tanah Wakaf di Kabupaten Blitar Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan dari BPN
Ke depan, pemkab juga menggandeng dinas perkim untuk menyelesaikan sertifikasi aset kelurahan. Sementara itu, untuk sertifikasi jalan kabupaten dan pengukurannya masih dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tahun ini kami fokus selesaikan dulu yang aset kabupaten. Untuk aset kelurahan, kami mulai pengukuran dulu tahun ini, dan sertifikasinya bertahap tahun depan,” ujar Kurdiyanto.
Terkait kendala, Kurdiyanto memastikan, tidak ada masalah besar dalam proses sertifikasi.
Hanya saja, prosesnya memerlukan waktu dan sumber daya yang cukup, mengingat volume aset yang besar. Sertifikasi aset ini merupakan hal teknis.
Selain itu, pihaknya mengerti BPN juga punya program nasional lain yang menjadi pekerjaanya. Maka dari itu, pihaknya menjalankan secara sinergis.
“Semua ini bentuk komitmen kami dalam menata dan mengamankan aset daerah. Dengan sertifikat yang jelas, ke depan tidak ada celah untuk konflik atau tumpang tindih penggunaan aset,” pungkasnya. (jar/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah