Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bapenda Kabupaten Blitar Mulai Operasikan 10 Pos Pengawasan MBLB, Sopir Truk Tambang Wajib Ketahui Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 2 Juli 2025 | 20:09 WIB
PENGAWAS: Petugas pos pengawas pajak MBLB Bapenda Kabupaten Blitar memberhentikan truk yang membawa tambang pasir untuk sosialisasi program pengawasan.
PENGAWAS: Petugas pos pengawas pajak MBLB Bapenda Kabupaten Blitar memberhentikan truk yang membawa tambang pasir untuk sosialisasi program pengawasan.

 

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memberlakukan sistem baru dalam tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah praktik kebocoran  pajak pertambangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menjelaskan, penerapan sistem tata kelola baru ini dilandasi dua tujuan utama.

Pertama, mencegah kebocoran PAD dan memastikan transparansi pelaporan pajak. Dia kemarin juga resmi melepas belasan petugas pos pengawasan pajak MBLB untuk ditempatkan di 10 titik.

“Tidak hanya itu, kami mengawasi pertambangan agar legal dan terdata sehingga benar-benar berkontribusi bagi pembangunan daerah,” terangnya, kemarin (1/7).

Ayu melanjutkan, dalam pelaksanaannya, semua truk yang mengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit  wajib membawa surat tanda pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

STP ini menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi ke daerah.

INOVASI: Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu memasangkan rompi kepada petugas pos pengawas pajak MBLB secara simbolis, saat apel pelepasan, Selasa (1/7/2025).
INOVASI: Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu memasangkan rompi kepada petugas pos pengawas pajak MBLB secara simbolis, saat apel pelepasan, Selasa (1/7/2025).

Selama ini, pelaporan pajak MBLB bersifat self-assessment. Namun, bapenda menemukan banyak ketidaksesuaian antara data pelaporan wajib pajak dengan kenyataan di lapangan.

Akibatnya, realisasi penerimaan pajak dari sektor ini jauh dari target yang ditetapkan.

“Oleh karena itu, kami lakukan pengawasan langsung di lapangan. Ini bukan untuk mempersulit, tapi justru memastikan keadilan dan transparansi. Sistem ini adalah perubahan terhadap pola pengelolaan pajak pertambangan,” tegas Ayu.

Untuk menunjang implementasi kebijakan ini, Pemkab Blitar telah membentuk 10 pos pengawasan MBLB. Sembilan di antaranya berada di wilayah utara Kabupaten Blitar yang menjadi kantong aktivitas tambang pasir dan batu.

Sementara satu pos berada di wilayah selatan untuk mengawasi komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit. Ayu menyebut, 10 pos ini lokasinya menyebar di beberapa kecamatan Blitar utara dan selatan.

“Pos Babadan, Pos Ngaringan, Pos Slorok, Pos Karangrejo, Pos Penataran, Pos Bokampuh, Pos Kedawung, Pos Sumberasri, Pos Candirejo. Terakhir, Pos Kademangan yang berada di Blitar selatan,” tegasnya.

Melalui pos ini, petugas bisa langsung mencocokkan volume angkut yang tercatat dengan pembayaran pajak yang dilaporkan. Pos juga berfungsi sebagai filter awal mencegah truk tanpa STP melintas menuju proyek atau wilayah lain.

“Dari sini, kami bisa validasi langsung berapa volume yang benar-benar diambil dari tambang. Ini sangat penting dalam memastikan penerimaan daerah tidak bocor lagi,” jelas Ayu.

Pemkab Blitar juga telah menjalin komitmen lintas sektor, baik dengan perangkat desa, pelaku usaha tambang, hingga instansi penegak hukum untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Seluruh stakeholder diajak bersinergi agar pengawasan pajak pertambangan berjalan sesuai jalur dan memberi manfaat nyata bagi daerah.

“Dengan sistem ini, kami berharap optimalisasi pajak sektor pertambangan bisa tercapai sekaligus menciptakan sistem yang adil, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Di lapangan, petugas pos pengawas pajak MBLB Penataran, Fauzan Akbar, menyebut bahwa hingga saat ini situasi masih terkendali.

Namun, dia mengakui banyak sopir yang belum memahami kebijakan baru ini. Dia menambahkan, hingga pukul 09.30 WIB kemarin, setidaknya ada lebih dari 20 truk yang melintas di pos penjagaan MBLB Penataran.

“Baik-baik saja respons dari sopir truk tambang. Tapi banyak penumpang dan sopir yang belum tahu, soalnya kebijakan ini memang baru berlaku. Jalur Desa Penataran memang yang paling ramai dilewati truk tambang. Paling tidak ada 10 truk lewat setiap jam,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#Bapenda Kabupaten Blitar #Batuan #Asmaning Ayu #pajak #pendapatan asli daerah #logam #kebocoran #truk #MBLB #pertambangan #mineral #badan pendapatan daerah #tambang #sopir #pad