BLITAR – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar tahun ini mengalami penyesuaian signifikan.
Dari target awal yang mencapai 10.000 bidang, hanya sekitar 2.000 bidang tanah yang berhasil masuk program PTSL 2025. Hal ini disebabkan adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat.
Koordinator Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali BPN Kabupaten Blitar, Azhar Rahadian Anwar mengatakan, efisiensi anggaran membuat kegiatan pengukuran tidak dapat dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
"Pada 2025 ini ada PTSL, tapi hanya 2.000 bidang untuk seluruh Kabupaten Blitar. Itu pun khusus untuk bidang-bidang yang sudah terukur di tahun sebelumnya, tapi belum dapat kuota,” ujarnya, saat ditemui kemarin (10/7).
Azhar melanjutkan bahwa tidak ada anggaran untuk pengukuran ulang. Masyarakat yang ingin ikut PTSL terpaksa menggunakan ukuran bidang lama.
Dia berharap program ini bisa berjalan kembali secara penuh pada 2026. Sebelumnya, pada 2024, program PTSL sempat terganggu akibat adanya pemblokiran dari pusat terhadap lebih dari 1.000 bidang tanah.
Tahun ini, bidang-bidang yang terdampak itu akhirnya diakomodasi. Masyarakat pun tidak dikenai biaya tambahan karena sebelumnya telah membayar kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang ditunjuk untuk operasional lapangan.
“Uang Rp 150 ribu yang dibayarkan itu untuk operasional pokmas. Di BPN sendiri tidak ada pungutan.
Sedangkan kebijakan efisiensi, menyeluruh atau nasional, kementerian terkena semua,” terangnya.
Meski program tetap berjalan, masih ada 16 desa di Kabupaten Blitar yang belum pernah tersentuh program PTSL.
Di antaranya tersebar di wilayah Kecamatan Talun dan Kademangan. Sebagian desa pada kecamatan tersebut belum tersentuh PTSL.
Menariknya, program PTSL di Kabupaten Blitar tetap mendapat dukungan dari Pemkab Blitar dengan kebijakan nihil bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hal ini membuat Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang dinilai siap mendukung percepatan sertifikasi tanah.
Dia berharap tahun depan program ini bisa kembali dijalankan dengan kuota penuh agar semakin banyak warga Kabupaten Blitar yang mendapat kepastian hukum atas tanah mereka.
“Kami juga sudah sampaikan ke pusat bahwa potensi bidang di Kabupaten Blitar masih besar. Di antaranya, Kendalrejo, Pulerejo, Pandanarum, hingga Kesamben, masih banyak yang belum bersertifikat,” pungkas Azhar. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah