BLITAR – Tercatat ada 42.892 keping KTP elektronik (e-KTP) yang sudah tidak berlaku atau invalid.
Sebagian besar kartu identitas tersebut mengalami perubahan data, hingga tersimpan lama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan, ribuan kartu itu dimusnahkan, pada Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan data kependudukan serta mencegah penyalahgunaan dokumen identitas.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan, e- KTP yang dimusnahkan merupakan dokumen-dokumen yang sudah tidak bisa digunakan karena berbagai alasan administratif maupun teknis.
“Jumlahnya mencapai 42.892 keping. Rinciannya, 26.726 keping rusak karena perubahan elemen data seperti pindah alamat atau perubahan status.Sedangkan, ada 14.713 keping rusak fisik, dan 1.453 keping masuk kategori lain-lain, termasuk milik penduduk yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Tunggul, seluruh dokumen tersebut terakumulasi sejak November 2024 hingga pertengahan 2025.
E-KTP yang tidak lagi valid ditarik saat pemohon mengurus cetak ulang. Setelah data diperbaharui dan dokumen baru diterbitkan, e-KTP lama wajib dimusnahkan.
Dispendukcapil memastikan, proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan diawasi langsung oleh pejabat terkait.
Sebab, semua dokumen yang invalid harus diamankan, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya nyata untuk melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan. Pemusnahan ini juga merupakan amanat dari permendagri, yang mengharuskan setiap daerah menjaga keamanan dan validitas dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat dan Nilai Lokal: Pendidikan Harus Mengakar di Budaya
Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk segera memperbarui dokumen kependudukan jika terdapat perubahan data, serta memastikan hanya menggunakan dokumen yang valid.
Maka dari itu, masyarakat dapat merasa lebih aman terhadap data pribadinya.
“Semua data diri pada e-KTP harus valid, karena bukan hanya sekadar identitas, tapi juga kunci akses ke berbagai layanan publik. Maka dari itu, penting untuk diperbaharui datanya dan diamankan,” pungkas Tunggul.
Editor : M. Subchan Abdullah