Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sidang Adminduk Tak Lagi di PN Blitar, Dispendukcapil: Sekarang Sudah Tersedia Layanan di Kantor

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 18 Juli 2025 | 21:43 WIB
KOMUNIKATIF: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.
KOMUNIKATIF: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.

BLITAR – Masyarakat Bumi Penataran tak perlu antre sidang pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Sebab, sudah tersedia layanan sidang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, yang langsung dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, mulai Kamis (17/7/2025).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menjelaskan, selama ini banyak permohonan masyarakat yang harus menunggu antrean panjang di pengadilan karena bercampur dengan perkara pidana dan perdata.

Dia kini menggandeng PN Blitar untuk menggelar sidang penetapan adminduk langsung di kantor dispendukcapil.

“Masyarakat harus mengajukan ke PN Blitar, padahal di sana kasus yang ditangani ribuan. Jadi lama menunggu. Akhirnya kami coba berkoordinasi dengan PN Blitar. Langkah ini diambil untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan putusan pengadilan,” ujarnya.

Tunggul melanjutkan, kerja sama ini memungkinkan proses sidang permohonan non gugatan seperti perubahan nama atau penerbitan akta kematian. Sebab, datanya tidak tercatat di kantor dispendukcapil.  

“Sidangnya tetap dilaksanakan oleh hakim dan panitera dari PN Blitar. Dispenduk hanya menyediakan tempat,” tambahnya.

Contoh kasus yang kerap muncul adalah permohonan penerbitan akta kematian untuk orang yang sudah meninggal lama, tetapi belum tercatat di database resmi dispendukcapil.

Maka dari itu, tidak ada datanya, sehingga tentu harus lewat penetapan pengadilan dulu. Hal yang sama juga dilakukan jika ada perubahan nama tanpa dasar data pendukung lainnya.

Pelaksanaan sidang dilakukan setiap sebulan atau tiga bulan sekali, tergantung jumlah permohonan yang masuk.

Dalam satu sesi sidang bisa dilayani lima hingga sepuluh pemohon.

Meski jadwal sidangnya digabung, pelaksanaannya tetap dilakukan satu per satu. Lalu, proses adminduk pun bisa langsung diproses di lokasi setelah putusan pengadilan keluar.

Program ini mulai diterapkan kemarin dan mendapat respons positif dari warga.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin, Red) sudah kami coba. Bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan bisa berlanjut dan memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola ini, diharapkan warga tak perlu lagi repot bolak-balik ke pengadilan hanya untuk permohonan yang bersifat administratif,” pungkas Tunggul. (jar/c1/ynu)

 

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#sidang #Dispendukcapil Kabupaten Blitar #Permohonan #adminduk #Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil #Tunggul Adi Wibowo #PN Blitar #masyarakat #layanan #administrasi kependudukan