BLITAR - Berdirinya tiang jaringan fiber optik (FO) ilegal alias tak berizin mengakibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar merugi. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta per tahunnya.
Kerugian itu berasal dari biaya sewa terhadap penggunaan aset milik pemkot Blitar. Pemkot pun mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan sektor perizinan usaha yang selama ini dinilai longgar.
Salah satunya dengan menyegel salah satu menara provider telekomunikasi (MR) yang telah dua tahun beroperasi tanpa izin.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin.
Wali kota yang akrab disapa Mas Ibin, ini mengungkapkan, potensi kerugian daerah akibat retribusi yang tidak maksimal bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
“Sebenarnya kalau hitungan kami sementara, dari retribusi ya hampir Rp 200 juta kerugian per tahun,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut dia, salah satu penyebab rendahnya penerimaan dari sektor ini adalah lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan.
Oleh karena itu, pemkot berupaya memaksimalkan pendapatan melalui pembenahan sistem perizinan.
“Kami berusaha memaksimalkan pajak dan retribusi mulai tahun ini, salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk memperbaiki perizinan usahanya,” katanya.
Ia menambahkan, kesesuaian tata ruang juga menjadi bagian penting dari kontribusi nyata masyarakat terhadap daerah.
“kita akan cek, ya, kesesuaian tata ruang dan juga kontribusi terhadap daerah,” tutupnya.
Pemkot menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap objek usaha atau bangunan yang tidak berizin.
Penertiban bakal dilakukan bertahap dan menyeluruh untuk menekan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (mg2/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah