Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Masih 50 Persen Desa di Kabupaten Blitar Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

Fajar Rahmad Ali Wardana • Minggu, 20 Juli 2025 | 19:05 WIB
ilustrasi dana desa
ilustrasi dana desa

BLITAR – Separo jumlah desa di Kabupaten Blitar telah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap kedua hingga pertengahan Juli ini.

Progres ini dinilai cukup baik, meski Pemkab Blitar terus mendorong percepatan agar semua desa segera menyelesaikan proses administrasi pencairan.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengungkapkan bahwa hingga Senin lalu sedikitnya sekitar 50 persen dari total 220 desa atau lebih dari 100 desa sudah mengajukan pencairan DD tahap II.

“Artinya progresnya sudah bagus, tinggal mendorong desa-desa lain untuk segera melengkapi laporan dan mengajukan pencairan. Karena ini menyangkut keberlangsungan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” jelas Bambang, Minggu (20/7/2025).

Menurut dia, pengajuan pencairan DD tahap II hanya bisa dilakukan apabila desa telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban untuk tahap pertama.

Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak pencairan selanjutnya.

Dia juga terus memberikan pendampingan melalui tenaga pendamping desa agar desa tidak mengalami kendala dalam proses administrasi.

Tahun ini, pagu DD untuk Kabupaten Blitar tercatat mencapai Rp 239,4 miliar. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan skema 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua.

Dengan asumsi tersebut, sekitar Rp 143 miliar telah dicairkan pada tahap pertama, dan sisanya sekitar Rp 95,7 miliar akan disalurkan pada tahap kedua.

“Tiap desa wajib melampirkan laporan realisasi penggunaan DD tahap pertama. Kalau laporan belum masuk atau belum valid, otomatis belum bisa diproses ke tahap selanjutnya. Jika seluruh desa bisa mengajukan dalam bulan ini, maka proses pencairan dana bisa dilakukan sesuai tenggat waktu,” ungkapnya.

DD ini, lanjutnya, digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Antara lain untuk kegiatan padat karya tunai desa (PKTD), pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bambang berharap desa-desa yang belum mengajukan segera menyusul.

Dia menegaskan bahwa tidak akan memproses permohonan pencairan apabila laporan penggunaan sebelumnya belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

“Target kami, akhir Juli ini semua desa sudah mengajukan dan pencairan bisa tuntas. Kami juga terus koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang terhambat hanya karena kelalaian administrasi,” pungkas Bambang. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#padat karya tunai desa #desa #tahap kedua #ajukan #Kabupaten Blitar #pencairan #DPMD #dd #progres #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa #Dana Desa #PKTD #Juli