BLITAR - Data DPMPTSP Kota Blitar mencatat terdapat delapan pabrik rokok yang sudah beroperasi di Kota Blitar. Kedelapan pabrik tersebut, seluruhnya sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono mengatakan, keberadaan industri ini menunjukkan minat investor untuk berinvestasi di Kota Blitar cukup tinggi.
“Di Kota Blitar, sampai 2025 ini ada kurang lebih delapan pabrik rokok yang beroperasi dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah” kata Heru.
Dia menegaskan, pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan proses perizinan. Tak hanya itu, pihak perizinan juga akan mendampingi pelaku usaha, mulai dari pendirian hingga proses kegiatan berjalan.
“Sudah menjadi pakem kita mempermudah perizinan, kemudian melakukan pendampingan kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Kemudahan perizinan ini, kata Heru, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi warga Kota Blitar.
Salah satu langkah lain yang tengah dilakukan pemerintah daerah adalah merevisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Revisi ini sudah dibahas oleh DPRD dengan dukungan Wali Kota Blitar.
“Ini berkat dukungan Mas Wali Kota Blitar, revisi perda tersebut akhirnya telah sampai di DPRD Kota Blitar. Yang artinya, kendala perda sudah satu langkah teratasi dan satu langkah sudah terselesaikan,” ucapnya.
Heru menargetkan revisi RTRW bisa selesai dan disahkan menjadi perda pada akhir Agustus 2025. Tujuannya agar para investor sudah bisa melakukan kegiatan industrial di Kota Blitar.
“Semoga ya, akhir Agustus ini sudah sah menjadi perda, sehingga proses investasi tidak lagi terhalang terkait aturan,” katanya.
Dia berharap dengan revisi RTRW, pengembangan usaha, termasuk industri rokok yang sudah ada, bisa berjalan lancar. “Ya, tak hanya investasi bidang rokok saja, tapi yang lain juga akan lancar,” harapnya. (mg2/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah