BLITAR – Kantah Kabupaten Blitar kini menghadirkan layanan pertanahan berbasis digital yang memudahkan masyarakat. Mulai dari pengecekan sertifikat, pembayaran biaya layanan, hingga akses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), semuanya bisa dilakukan secara online.
Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan publik yang semakin akrab dengan teknologi. Kantah Kabupaten Blitar ingin menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan efisien tanpa mengorbankan akurasi.
Melalui platform resmi, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor untuk mengurus administrasi pertanahan. Semua proses dapat dilakukan dari rumah atau kantor dengan perangkat digital.
Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DD, Kades di Blitar Ini Harus Diberhentikan Sementara oleh Pemkab
Kepala Kantah Kabupaten Blitar menyebutkan, digitalisasi ini merupakan bagian dari program modernisasi layanan pertanahan nasional. Tujuannya, mempercepat proses, mengurangi antrean, dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Masyarakat bisa memantau status pengurusan sertifikat secara real-time melalui aplikasi atau situs resmi. Semua data bersumber dari sistem internal yang terintegrasi dengan pusat.
Fitur pembayaran elektronik juga disediakan. Warga dapat membayar biaya layanan melalui transfer bank, QRIS, hingga dompet digital populer.
Tidak hanya itu, informasi Zona Nilai Tanah kini bisa diakses secara cepat. Data ZNT membantu masyarakat mengetahui estimasi nilai tanah di suatu lokasi, bermanfaat untuk jual beli maupun investasi.
Menurut Kantah Kabupaten Blitar, kehadiran layanan ini mengurangi beban kerja manual petugas dan meminimalisasi penumpukan berkas fisik. Proses menjadi lebih rapi dan terdokumentasi.
Layanan digital ini juga selaras dengan prinsip transparansi. Semua tahapan proses dapat dipantau oleh pemohon, sehingga meminimalkan potensi pungutan liar.
Bagi warga yang belum familiar dengan teknologi, Kantah Kabupaten Blitar menyediakan fasilitas pendampingan. Petugas siap memberikan panduan penggunaan aplikasi secara langsung maupun melalui video tutorial.
Pemerintah daerah menyambut baik langkah ini. Digitalisasi dianggap mampu memangkas waktu layanan hingga 50 persen dibanding metode konvensional.
Selain meningkatkan kecepatan, sistem digital juga menghemat penggunaan kertas. Efeknya positif bagi lingkungan dan mendukung gerakan green office.
Baca Juga: Demi Digitalisasi, Siswa SMPN Blitar Ini Dilatih Lebih Mandiri dan Siap Hadapi Tantangan Masa Depan
Pengurusan sertifikat tanah yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini bisa diproses lebih cepat. Bahkan untuk pengecekan sertifikat, hasilnya dapat langsung dilihat dalam hitungan menit.
Banyak warga Kabupaten Blitar mengaku terbantu dengan adanya layanan ini. Mereka tidak perlu mengatur waktu khusus untuk datang ke kantor pertanahan yang biasanya ramai antrean.
Layanan ini juga memberi kepastian hukum yang lebih baik. Semua transaksi terekam secara digital, sehingga dapat menjadi bukti sah bila diperlukan di kemudian hari.
Baca Juga: Atlet Tinju asal Blitar Bayu Bulldozer Wakili Indonesia di ajang Internasional di Uzbekistan
Selain fitur yang sudah ada, Kantah Kabupaten Blitar berencana menambahkan layanan konsultasi online. Dengan begitu, warga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas melalui video call atau chat.
Inovasi ini diharapkan dapat mendorong investasi di Kabupaten Blitar. Proses pengurusan tanah yang cepat dan transparan menjadi daya tarik bagi pengembang maupun investor.
Kantah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi. Mereka akan menyesuaikan layanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Proses Perizinan Delapan Pabrik Rokok di Kota Blitar Sudah Kelar, DPMPTSP: Sudah Bisa Beroperasi
Dengan transformasi digital ini, Kantah Kabupaten Blitar membuktikan bahwa birokrasi bisa berubah menjadi lebih sederhana, transparan, dan ramah pengguna. Masyarakat kini hanya perlu ponsel atau komputer untuk mengurus tanah mereka.
Digitalisasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang mengubah wajah pelayanan pertanahan di Kabupaten Blitar.
Editor : Anggi Septian A.P.