Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gunung Kelud, Perkebunan Kolonial, dan Lahirnya Reforma Agraria di Blitar

Findika Pratama • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Gunung Kelud, Perkebunan Kolonial, dan Lahirnya Reforma Agraria di Blitar
Gunung Kelud, Perkebunan Kolonial, dan Lahirnya Reforma Agraria di Blitar

BLITAR – Program reforma agraria di Kabupaten Blitar tak lahir begitu saja. Sejarah panjang wilayah ini, mulai dari keberadaan perkebunan peninggalan Belanda hingga dinamika konflik lahan pasca kemerdekaan, menjadi pemicu lahirnya penataan agraria yang lebih adil.

Kabupaten Blitar memiliki topografi unik, terbagi oleh Sungai Brantas menjadi bagian utara dan selatan. Wilayah utara dekat dengan Gunung Kelud, yang sejak masa kolonial dimanfaatkan sebagai kawasan perkebunan karena tanahnya yang subur.

Peninggalan perkebunan kolonial inilah yang kemudian menjadi sumber sengketa. Banyak lahan yang dikelola perusahaan besar berbenturan dengan kebutuhan ruang hidup masyarakat lokal.

Baca Juga: Berjualan Sejak 1975, Pedagang Kerupuk di Blitar Mampu Sekolahkan 4 Anaknya hingga Lulus

Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berupaya menata ulang sumber-sumber agraria ini. Tujuannya jelas: menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses lahan.

Program reforma agraria di Blitar memanfaatkan momentum sejarah ini untuk mengembalikan hak masyarakat atas tanah. Prosesnya dilakukan dengan pendekatan mediasi, verifikasi, hingga redistribusi lahan secara resmi.

Bupati Blitar bersama Kepala Kantor Pertanahan memimpin langsung pelaksanaan GTRA, memastikan bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara damai dan menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Tanggung Kota Blitar Terus Dikebut Meski di Musim Hujan

Beberapa desa seperti Karang Nongko, Modangan, dan Soso menjadi contoh nyata keberhasilan penataan agraria. Konflik yang sebelumnya berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan, dengan hasil redistribusi tanah yang memberi kepastian hukum bagi warga.

Di Karang Nongko, sejarah perkebunan Petran Sri Dewi yang dahulu merupakan bagian dari perkebunan kolonial, menjadi saksi perjalanan panjang warga mengklaim tanah garapannya. Proses mediasi yang panjang akhirnya menghasilkan kesepakatan pelepasan lahan ke negara untuk dibagikan kepada masyarakat.

Di Soso, bekas lahan HGU PT Kismohandayani yang telah habis masa berlakunya dimanfaatkan warga untuk bertani. Melalui mekanisme reforma agraria, sebagian lahan resmi dialokasikan untuk masyarakat, sementara sisanya kembali ke perusahaan dengan perpanjangan izin.

Baca Juga: Lewat Latihan Paskibra, MAN 2 Blitar Tumbuhkan Semangat Solidaritas Anak Didik dan Nasionalisme

Sejarah mencatat, wilayah di sekitar Gunung Kelud memang menjadi pusat ekonomi perkebunan sejak abad ke-19. Pemerintah kolonial Belanda membangun jaringan perkebunan kopi, tebu, hingga cengkih yang melibatkan tenaga kerja lokal secara besar-besaran.

Namun sistem kepemilikan lahan yang timpang saat itu membuat warga lokal tidak memiliki hak penuh atas tanah yang mereka kelola. Situasi ini berlanjut hingga masa kemerdekaan, memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Reforma agraria hadir sebagai solusi, tidak hanya untuk menghapus ketidakpastian hukum, tetapi juga untuk menata ulang distribusi lahan demi pemerataan kesejahteraan.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kelud via Karangrejo Blitar Ditutup Selama 3 Hari, Ini Penyebabnya

Bupati Blitar, Rini Syarifah, menegaskan bahwa program ini adalah wujud nyata kehadiran negara. “Kita belajar dari sejarah. Tanah ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan hanya segelintir pihak,” ujarnya.

Selain memberikan sertifikat hak milik, pemerintah juga mendorong pemanfaatan lahan secara produktif. Warga yang telah menerima legalitas tanah diarahkan untuk mengembangkan usaha pertanian yang berkelanjutan.

Kepastian hukum atas tanah juga membuka akses permodalan. Dengan sertifikat, warga bisa mengajukan kredit usaha ke bank untuk memperluas usaha tani atau diversifikasi ke sektor lain.

Baca Juga: Pemkot Blitar Mulai Selaraskan RTRW Kota dengan Provinsi-Pusat, Ini Penjelasan Wali Kota Mas Ibin

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan wilayah yang memiliki potensi konflik serupa. “Kami tidak ingin konflik lahan diwariskan ke generasi berikutnya. Reforma agraria harus menjadi solusi jangka panjang,” jelasnya.

Dengan latar sejarah yang kuat, keberhasilan reforma agraria di Blitar menjadi contoh bagaimana kebijakan agraria modern dapat memutus rantai ketimpangan dari masa lalu.

Kini, Gunung Kelud dan perkebunan yang mengitarinya bukan hanya simbol sejarah, tetapi juga saksi perubahan menuju pemerataan hak atas tanah di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Dinkes Kota Blitar Mulai Blusukan ke Sekolah : Ini Bagian dari Strategi Jaga Kesehatan Kaum Remaja

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #reforma agraria