Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Reforma Agraria Serahkan 133 Hektar Lahan Perkebunan kepada Rakyat Blitar

Findika Pratama • Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Reforma Agraria Serahkan 133 Hektar Lahan Perkebunan kepada Rakyat Blitar
Reforma Agraria Serahkan 133 Hektar Lahan Perkebunan kepada Rakyat Blitar

BLITAR – Program reforma agraria di Kabupaten Blitar kembali mencatat sejarah. Sebanyak 133 hektar lahan perkebunan milik PT Petran Sri Dewi resmi dilepas ke negara dan didistribusikan kepada warga.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa redistribusi tanah di Blitar berjalan efektif. Konflik yang membelit lahan perkebunan tersebut selama puluhan tahun akhirnya menemukan solusi damai.

Pelepasan lahan ini difasilitasi melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar, yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pihak perkebunan.

Baca Juga: Pendamping RT Keren hingga Pokmas Diminta Hati-hati Gunakan Dana Proyek, Pemkot Blitar Gandeng Polisi Lakukan Pengawasan

Proses panjang menuju pelepasan lahan dimulai dari perjuangan warga Karang Nongko sejak akhir 1990-an. Warga yang sebagian besar adalah mantan karyawan perkebunan menginginkan tanah garapan yang pernah mereka kelola secara turun-temurun.

Pada September 1999, mereka mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Agraria dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, perjalanan itu tidak mudah dan memakan waktu hingga lebih dari dua dekade.

Pada tahun 2019, kelompok warga yang sempat terpecah akhirnya bersatu kembali untuk mengajukan permohonan redistribusi tanah bersama-sama.

Baca Juga: ⁠Hubungan Eksekutif-Legislatif di Kabupaten Blitar Memburuk, Bupati Blitar Klaim Baik-baik Saja

Mediasi yang difasilitasi GTRA menghasilkan kesepakatan pada 24 Januari 2020. PT Petran Sri Dewi setuju melepaskan 133 hektar lahannya ke negara untuk didistribusikan kepada warga, sementara 90 hektar sisanya tetap menjadi hak perusahaan.

Kesepakatan ini disambut gembira oleh masyarakat Karang Nongko yang telah lama hidup dalam ketidakpastian hukum lahan. Dengan pelepasan ini, mereka mendapat kepastian bahwa tanah yang digarap akan menjadi milik mereka secara sah.

Bupati Blitar, Rini Syarifah, hadir langsung dalam penyerahan sertifikat kepada warga sebagai bentuk realisasi redistribusi tanah.

Baca Juga: HMPS Psikologi Islam UINSATU Tulungagung Warnai Desa Ringinanyar dengan Aksi Nyata dan Semangat Berbagi

“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk rakyat. Tanah yang telah menjadi sumber penghidupan warga kini memiliki legalitas penuh,” ujar Bupati Rini.

Sertifikat tanah memberikan rasa aman bagi warga untuk mengelola lahannya. Selain itu, mereka kini memiliki peluang untuk mengembangkan usaha pertanian secara lebih produktif.

Dengan sertifikat ini, warga juga memiliki akses permodalan dari lembaga keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Tanggung Kota Blitar Terus Dikebut Meski di Musim Hujan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyatakan bahwa redistribusi lahan ini sejalan dengan tujuan utama reforma agraria: menata kepemilikan tanah agar lebih adil dan merata.

“Pelepasan lahan PT Petran Sri Dewi adalah hasil kolaborasi semua pihak. Kami akan terus mendorong penyelesaian sengketa agraria lainnya di Blitar,” jelasnya.

Program ini diharapkan menjadi model bagi wilayah lain yang menghadapi persoalan serupa, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Baca Juga: Pemkot Blitar Mulai Selaraskan RTRW Kota dengan Provinsi-Pusat, Ini Penjelasan Wali Kota Mas Ibin

Bagi warga Karang Nongko, keberhasilan ini adalah akhir dari penantian panjang selama 22 tahun. Salah satu penerima sertifikat mengaku lega karena tak lagi hidup dalam ketakutan akan kehilangan lahan.

“Kini kami bisa menata masa depan. Tanah ini bukan hanya milik kami, tapi juga warisan untuk anak cucu,” ujarnya.

Keberhasilan redistribusi 133 hektar lahan ini menegaskan bahwa reforma agraria di Blitar bukan sekadar wacana, melainkan program nyata yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Kelud via Karangrejo Blitar Ditutup Selama 3 Hari, Ini Penyebabnya

Editor : Anggi Septian A.P.
#Refora Agraria #kantah kabupaten blitar