BLITAR – Ada cara unik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mengedukasi masyarakat tentang sertifikasi tanah.
Melalui analogi yang segar, proses penerbitan sertifikat diibaratkan seperti pernikahan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Konsep ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan, Pak Barkah, dalam wawancara di Channel YouTube Radar Blitar TV.
Menurutnya, Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam “menjodohkan” tanah dengan pemiliknya secara sah. Layaknya KUA yang menanyakan bebet, bobot, dan bibit calon pengantin, BPN juga memeriksa riwayat tanah dan pemilik sebelum mengeluarkan sertifikat.
Jika semua data lengkap dan cocok, barulah “pernikahan” itu sah dan terbitlah sertifikat tanah.
“Kalau di KUA, begitu data calon mempelai lengkap, akan dinikahkan dan keluar surat nikah. Nah, di Kantor Pertanahan juga begitu. Kami menikahkan tanah dengan pemiliknya,” ujar Barkah sambil tersenyum. Ia menyebut istilah ini memudahkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami pentingnya sertifikat tanah. Istilah “jodoh tanah” bahkan kerap digunakan untuk menggambarkan bahwa tidak semua orang bisa memiliki tanah tertentu meski memiliki uang.
Barkah juga menyelipkan istilah menarik lain seperti “poligami tanah” dan “kumpul kebo tanah”.
Poligami tanah, katanya, terjadi ketika satu orang memiliki beberapa bidang tanah, tentu dengan batasan aturan yang berlaku. Sementara “kumpul kebo tanah” mengacu pada menggarap tanah orang lain tanpa izin atau tanpa sertifikat resmi.
Menurut Barkah, fenomena ini sering terjadi di masyarakat. Ada yang memegang sertifikat namun tidak tahu lokasi tanahnya. Sebaliknya, ada yang menggarap lahan bertahun-tahun tanpa tahu status hukumnya.
“Kalau tanah diibaratkan manusia, ada yang menikah resmi, ada nikah siri, ada pula kumpul kebo,” jelasnya. Istilah-istilah ini sengaja digunakan agar pesan hukum pertanahan mudah diterima semua kalangan. Terutama untuk generasi Z dan generasi Alpha yang mungkin belum pernah berurusan langsung dengan BPN.
Barkah menilai, generasi muda perlu dikenalkan pada pertanahan sejak dini. Ia mengaitkan edukasi ini dengan filosofi agama, bahwa manusia berasal dari tanah, hidup di atas tanah, dan kembali ke tanah saat meninggal. Artinya, tanah punya hubungan erat dengan kehidupan manusia.
Ia juga mengajak generasi muda untuk menjaga tanah milik keluarga. Bahkan, aktivitas sederhana seperti menyapu halaman bisa menjadi langkah awal memahami nilai tanah. “Kalau nyapu, kadang kita mikir, ini tanah asalnya dari mana, milik siapa. Itu sudah bentuk kepedulian,” katanya.
Selain itu, Kantor Pertanahan juga terus berinovasi dalam pelayanan. Salah satunya adalah pengembangan sertifikat elektronik yang memungkinkan pencetakan di lokasi berbeda. Misalnya, warga Blitar yang memiliki tanah di Papua bisa mencetak sertifikatnya di Blitar tanpa harus pergi ke Papua.
Layanan ini akan menggunakan anjungan cetak seperti mesin ATM. Namun, versi cetaknya tetap resmi karena dikeluarkan melalui sistem pemerintah. “Inilah transformasi digital di bidang pertanahan,” tambah Barkah.
Ia menegaskan, pencatatan dan sertifikasi tanah penting untuk mencegah sengketa di masa depan. Apalagi, masalah sering muncul ketika pemilik tanah asli sudah meninggal dan ahli waris tidak tahu riwayatnya. Dengan sertifikat resmi, data kepemilikan akan tersimpan rapi di negara.
Barkah berharap, masyarakat Blitar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan. Ia optimistis, dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat, masalah sengketa tanah bisa ditekan. “Tanah itu aset, sekaligus warisan. Jangan sampai hilang hanya karena kita lalai mengurusnya,” ujarnya.
Menutup wawancara, Barkah kembali menekankan pesan edukatifnya. Menurutnya, analogi pernikahan ini bukan sekadar guyonan, melainkan cara untuk membuat hukum pertanahan lebih membumi. Ia percaya, dengan bahasa yang sederhana, generasi muda akan lebih paham dan peduli terhadap tanah.
“Kami tidak mau masyarakat menganggap tanah itu urusan ruwet. Justru kalau paham, semuanya jadi mudah,” ucapnya. Ia pun mengajak warga untuk tidak ragu datang ke Kantor Pertanahan jika butuh informasi atau bantuan. “Kalau mau nikahkan tanah Anda, datanglah ke kami. Kami siap jadi KUA-nya tanah,” pungkas Barkah.
Editor : Anggi Septian A.P.