Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kantor Pertanahan Blitar Ingatkan Generasi Muda: Jangan ‘Kumpul Kebo’ dengan Tanah Orang

Axsha Zazhika • Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:00 WIB
Kantor Pertanahan Blitar Ingatkan Generasi Muda: Jangan ‘Kumpul Kebo’ dengan Tanah Orang
Kantor Pertanahan Blitar Ingatkan Generasi Muda: Jangan ‘Kumpul Kebo’ dengan Tanah Orang

BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar mengingatkan generasi muda agar tidak sembarangan memanfaatkan tanah yang bukan miliknya. Pesan ini disampaikan lewat istilah kreatif “kumpul kebo tanah” yang ramai dibicarakan belakangan ini. Istilah tersebut digunakan sebagai sindiran halus bagi mereka yang menggarap lahan tanpa izin resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah, menjelaskan bahwa praktik ini masih sering ditemui di masyarakat. Ada orang yang menggarap lahan kosong, membangun bangunan, bahkan memanfaatkannya untuk usaha tanpa dasar hukum. Menurutnya, hal ini sama saja dengan “hidup bersama” dengan sesuatu yang bukan haknya.

“Kalau diibaratkan manusia, kumpul kebo itu tinggal bersama tanpa ikatan resmi. Nah, di tanah juga begitu,” ujarnya dalam wawancara di Channel YouTube Radar Blitar TV. Ia menegaskan, tanah yang dimanfaatkan tanpa dokumen resmi rawan sengketa. Bahkan, jika pemilik aslinya menuntut, pihak yang menggarap tidak punya perlindungan hukum.

Barkah menyebut, kesadaran hukum pertanahan perlu ditanamkan sejak usia muda. Generasi Z dan Alpha harus tahu bahwa memiliki sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Tanpa itu, hak atas tanah bisa dipertanyakan kapan saja.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan tidak melarang orang memanfaatkan tanah, asalkan ada kesepakatan dengan pemilik. Kesepakatan ini bisa berupa perjanjian sewa, bagi hasil, atau bentuk kerja sama lain yang diakui secara hukum. “Kalau ada hitam di atas putih, kedua pihak terlindungi,” jelasnya.

Menurut Barkah, istilah “kumpul kebo tanah” sengaja dipilih agar pesannya mudah diingat. Bahasa sehari-hari dianggap lebih efektif untuk menyasar generasi muda yang cenderung santai. Dengan begitu, pesan pentingnya sertifikasi tanah tidak terdengar kaku atau terlalu formal.

Selain “kumpul kebo tanah”, Barkah juga kerap menggunakan istilah “jodoh tanah” dan “poligami tanah” dalam edukasinya. Semua istilah itu bertujuan membuat hukum pertanahan terasa dekat dengan kehidupan. Ia percaya, edukasi yang kreatif lebih mudah diterima daripada sekadar membaca pasal-pasal undang-undang.

“Kalau bahasanya terlalu resmi, anak muda biasanya menghindar,” katanya sambil tersenyum. Karena itu, pendekatan komunikatif jadi kunci. Apalagi, masalah tanah akan mereka hadapi cepat atau lambat.

Barkah mengingatkan, jangan sampai saat mendapat warisan tanah, generasi muda bingung mengurusnya. Lebih baik belajar dari sekarang agar tahu langkah yang tepat.
Mulai dari pengecekan status tanah hingga pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan.

Ia mencontohkan banyak kasus sengketa tanah yang rumit karena penggarap merasa punya hak setelah menempati lahan bertahun-tahun. Padahal, secara hukum, tanpa sertifikat atau perjanjian resmi, klaim itu lemah. Situasi seperti ini sering membuat hubungan antarwarga menjadi tegang.

Barkah mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen tanah. Apalagi, pemerintah punya program pendaftaran tanah sistematis yang memudahkan prosesnya. Dengan program ini, data tanah bisa tercatat rapi dan terlindungi hukum.

“Kalau ada sertifikat, semua aman. Pemilik tenang, penggarap jelas,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa biaya mengurus sertifikat jauh lebih kecil dibanding kerugian akibat sengketa. Karena itu, menunda hanya akan menambah risiko.

Selain melalui sosialisasi langsung, Kantor Pertanahan aktif memanfaatkan media digital untuk edukasi. Video kreatif diunggah di YouTube, Instagram, dan platform lain untuk menjangkau audiens muda. Kontennya dibuat singkat, ringan, tapi tetap mengandung pesan hukum yang jelas.

Barkah berharap, lewat media ini, stigma bahwa urusan tanah itu rumit bisa hilang. Ia ingin anak muda menganggap pertanahan sebagai bagian normal dari perencanaan hidup. Mulai dari merencanakan rumah, usaha, hingga investasi jangka panjang.

Menurutnya, generasi muda harus memandang tanah bukan hanya dari nilai jualnya. Lebih dari itu, tanah adalah aset strategis yang bisa diwariskan. Jika dijaga dengan baik, manfaatnya akan dirasakan lintas generasi.

Menutup pembicaraan, Barkah kembali mengingatkan pentingnya menjauhi praktik “kumpul kebo tanah”. Ia menegaskan, segala bentuk pemanfaatan lahan harus berdasarkan izin resmi. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan kepastian hukum.

“Jangan sampai kita nyaman di tanah orang, tapi besok diusir karena tidak punya bukti apa-apa,” katanya. Ia mengajak generasi muda untuk datang ke Kantor Pertanahan jika ragu dengan status tanah yang mereka tempati. “Kami siap membantu, supaya semua hubungan dengan tanah itu sah, bukan sekadar kumpul kebo,” pungkasnya.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #kantor pertanahan