BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memperkenalkan inovasi sertifikat tanah elektronik. Dengan teknologi ini, pemilik tanah bisa mencetak sertifikat di lokasi mana saja, bahkan untuk tanah yang berada di luar daerah. Tak perlu lagi datang ke lokasi tanah, cukup lewat anjungan resmi layaknya mesin ATM.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik menjadi bagian dari transformasi digital BPN. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat sekaligus mempercepat pelayanan. “Sistem ini membuat jarak bukan lagi kendala,” ujarnya dalam wawancara di Channel YouTube Radar Blitar TV.
Ia memberi contoh konkret manfaat inovasi ini. Misalnya, seseorang yang tinggal di Blitar tapi memiliki tanah di Papua. Dengan sertifikat elektronik, ia bisa mencetak dokumen resminya di Blitar tanpa harus bepergian jauh.
Menurut Barkah, layanan ini bekerja melalui jaringan anjungan resmi yang terhubung langsung dengan pusat data BPN. Setiap sertifikat tanah tersimpan secara digital dan aman di server nasional. Pemilik cukup datang ke anjungan, verifikasi data, lalu sertifikat tercetak.
Kantor Pertanahan memastikan bahwa sistem ini dilengkapi dengan fitur keamanan berlapis. Mulai dari verifikasi biometrik, PIN, hingga QR code untuk pengecekan keaslian. “Kalau dulu khawatir sertifikat hilang atau rusak, sekarang semua tersimpan aman di sistem,” jelas Barkah.
Ia menegaskan, sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Perbedaannya hanya pada bentuknya yang kini berbasis digital. Keuntungan lainnya, masyarakat bisa menyimpan salinan elektronik di perangkat pribadi.
Transformasi ini diharapkan dapat menjawab tantangan pelayanan di wilayah Indonesia yang luas. Selama ini, jarak dan biaya transportasi menjadi kendala besar dalam pengurusan dokumen tanah. Dengan sistem baru, hambatan tersebut bisa diatasi.
Barkah mengakui, penerapan awal mungkin memerlukan adaptasi. Masyarakat yang terbiasa memegang sertifikat fisik perlu diyakinkan akan keamanannya. Karena itu, Kantor Pertanahan gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, pertemuan warga, hingga kerja sama dengan pemerintah desa. Materinya dibuat sederhana agar mudah dipahami semua kalangan. Termasuk penjelasan bahwa sertifikat elektronik bisa dicetak kapan saja jika diperlukan.
Ia juga menyoroti manfaat sertifikat elektronik bagi generasi muda. Anak muda yang aktif di dunia digital akan lebih mudah menerima konsep ini. Mereka cenderung mengutamakan efisiensi dan fleksibilitas.
Barkah berharap, generasi muda bisa menjadi agen informasi untuk keluarga mereka. “Mereka bisa bantu orang tua atau kerabat yang masih ragu,” katanya. Dengan begitu, adopsi layanan ini bisa lebih cepat.
Selain itu, sertifikat elektronik akan memudahkan proses jual beli tanah. Semua pihak dapat memverifikasi keaslian dokumen secara online. Proses transaksi pun lebih aman dan transparan.
Dari sisi pemerintah, inovasi ini akan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. Data yang tersimpan di server BPN tidak bisa diubah sembarangan. Setiap perubahan status tanah terekam secara otomatis dalam sistem.
Barkah menambahkan, sistem ini juga mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dengan basis data digital, pemetaan dan pencatatan tanah bisa dilakukan lebih akurat. Hasilnya, tata kelola pertanahan akan semakin tertib.
Meski begitu, ia mengakui masih ada tantangan, terutama di daerah yang akses internetnya terbatas. Untuk itu, BPN berkoordinasi dengan berbagai pihak agar anjungan resmi bisa diakses merata. “Targetnya, semua kabupaten punya fasilitas ini,” ujarnya.
Barkah mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencoba layanan sertifikat elektronik. Ia memastikan, Kantor Pertanahan siap memberikan pendampingan bagi pengguna baru. Mulai dari proses registrasi hingga pencetakan pertama kali.
“Kalau ada kesulitan, datang saja ke kantor kami, petugas akan membantu,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, sertifikat elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah, bukan mempersulit. Dengan teknologi, proses yang dulu makan waktu berminggu-minggu kini bisa selesai dalam hitungan menit.
Menutup penjelasan, Barkah optimistis sertifikat elektronik akan menjadi standar baru di Indonesia. Ia percaya, inovasi ini akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pengurusan tanah. “Ini lompatan besar. Kita buktikan bahwa pelayanan publik bisa modern dan praktis,” pungkasnya.
Dengan layanan ini, masyarakat Blitar dan seluruh Indonesia bisa mengurus dokumen tanah tanpa terkendala jarak. Dari Blitar hingga Papua, sertifikat resmi kini bisa diakses di ujung jari.
Sebuah terobosan yang mendekatkan pelayanan kepada rakyat.
Sumber : youtube, Radar Blitar TV