Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tanah Bekas HGU Jadi Sumber Sengketa: Mengapa Reforma Agraria di Blitar Berjalan Lambat?

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:30 WIB

Tanah Bekas HGU Jadi Sumber Sengketa: Mengapa Reforma Agraria di Blitar Berjalan Lambat?
Tanah Bekas HGU Jadi Sumber Sengketa: Mengapa Reforma Agraria di Blitar Berjalan Lambat?

BLITAR – Reforma agraria kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blitar.
Sejumlah sengketa tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) belum menemukan titik akhir.
Petani mendesak pemerintah mempercepat penyelesaiannya.

Konflik ini melibatkan lahan-lahan yang selama puluhan tahun dikuasai perusahaan, namun kini statusnya dipertanyakan.
Banyak di antaranya telah lama tidak dimanfaatkan secara produktif.
Petani menilai lahan itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

Sayangnya, proses Reforma Agraria di Blitar berjalan lambat.
Birokrasi, tumpang tindih data, dan tarik ulur kepentingan menjadi penghambat utama.
Hal ini membuat ketegangan di lapangan terus berlangsung.

Baca Juga: Rekam Jejak Kantah Kabupaten Blitar: 22.561 Permohonan Layanan Tuntas dalam Setahun

Tiga Titik Panas Konflik

Pertama, di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari.
Petani penggarap yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelut Makmur (PPKM) berkonflik dengan bekas pemegang HGU PT. Rotorejo Kruwuk.
Lahan yang mereka garap bertahun-tahun belum diakui haknya secara resmi.

Kedua, di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko.
Paguyuban Petani Perjuangan Banaran–Tlogorame berselisih dengan PT. Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran.
Tanah eks-HGU di wilayah ini dinilai terbengkalai dan tak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ketiga, di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Dua kelompok masyarakat berseteru memperebutkan hak atas tanah bekas HGU Karangnongko.
Masing-masing memiliki klaim sejarah dan bukti pengelolaan.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Raih 100% Target Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah Tahun 2023

Mengapa Lambat Diselesaikan?

Menurut sejumlah pemerhati agraria, lambannya penyelesaian konflik tanah eks-HGU di Blitar disebabkan banyak faktor.
Pertama, persoalan legalitas yang rumit, karena dokumen lama sering tidak lengkap atau hilang.
Kondisi ini membuat verifikasi status lahan memakan waktu lama.

Kedua, adanya perbedaan tafsir antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan pemegang HGU.
Masing-masing pihak memiliki kepentingan berbeda, sehingga proses negosiasi sering buntu.
Selain itu, keterbatasan anggaran untuk redistribusi tanah juga menjadi penghalang.

Ketiga, lemahnya mekanisme mediasi di tingkat lokal.
Seringkali, pertemuan antara petani dan perusahaan tidak menghasilkan keputusan final.
Konflik pun berlarut-larut dan memicu ketegangan sosial.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Digitalisasi Layanan: Cek Sertifikat, Bayar, dan Info Zona Nilai Tanah Bisa Online

Suara Petani dan Harapan Baru

Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) menyatakan, Reforma Agraria harus menjadi prioritas.
“Kalau lahan eks-HGU ini dibiarkan terbengkalai, petani terus dirugikan,” ujar salah satu pengurus PPAB.
Mereka meminta Kantor Pertanahan segera mengambil langkah tegas.

Petani juga menginginkan proses yang transparan.
Dokumen hasil pengukuran dan verifikasi lahan harus diumumkan secara terbuka.
Hal ini diharapkan mencegah spekulasi dan manipulasi data.

Dukungan datang dari sejumlah organisasi pendamping petani.
Mereka menilai, keberhasilan menyelesaikan konflik di Blitar akan menjadi contoh bagi daerah lain.
Solidaritas lintas wilayah pun terus dibangun.

Baca Juga: Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Wamen Ossy Berpesan untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Peran Kantor Pertanahan

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyatakan kesiapan memfasilitasi audensi.
Pertemuan akan melibatkan perwakilan petani, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Targetnya adalah mencari solusi konkret dalam waktu dekat.

Namun, proses ini tetap memerlukan dukungan dari pemerintah pusat.
Beberapa keputusan strategis, seperti pencabutan HGU atau redistribusi tanah, berada di kewenangan kementerian.
Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan.

Pihak Kantah Blitar juga menegaskan komitmennya terhadap percepatan Reforma Agraria.
Mereka menyebut proses inventarisasi lahan sedang berjalan.
Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan yang adil.

Baca Juga: Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Malang, Wamen Ossy Ingatkan Kewajiban Seluruh Jajaran untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Menanti Penyelesaian Nyata

Bagi petani, setiap musim tanam yang terlewat berarti kehilangan penghasilan.
Mereka berharap Reforma Agraria tidak lagi terjebak di meja perundingan.
Keputusan harus segera turun dan dijalankan di lapangan.

Konflik tanah eks-HGU di Blitar menjadi gambaran kompleksitas persoalan agraria di Indonesia.
Dari sisi hukum, ekonomi, hingga sosial, semua saling terkait.
Tanpa komitmen kuat, masalah ini akan terus menjadi warisan konflik antar generasi.

Kini, masyarakat menunggu bukti nyata dari komitmen pemerintah.
Jika Reforma Agraria berhasil diwujudkan di Blitar, itu akan menjadi langkah maju bagi pemerataan keadilan tanah.
Pertanyaannya, beranikah semua pihak mengambil keputusan?

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #BPN #reforma agraria