Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PPAB Siap Adu Data dengan Pemilik Modal: Strategi Petani Blitar Percepat Reforma Agraria

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:00 WIB

PPAB Siap Adu Data dengan Pemilik Modal: Strategi Petani Blitar Percepat Reforma Agraria
PPAB Siap Adu Data dengan Pemilik Modal: Strategi Petani Blitar Percepat Reforma Agraria

BLITAR – Reforma agraria kembali menjadi perhatian di Kabupaten Blitar.
Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) menyiapkan strategi kuat untuk menuntut hak atas tanah.
Mereka membawa data dan dokumen lengkap saat audensi dengan pihak Kantor Pertanahan.

Langkah ini dilakukan karena konflik tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa masih belum terselesaikan.
Petani menilai Reforma Agraria hanya bisa diwujudkan jika ada bukti kuat dari pihak yang menggarap lahan.
Dokumen historis dan peta tanah menjadi alat utama dalam negosiasi.

Persiapan ini menjadi bentuk solidaritas kolektif petani di Gandusari, Doko, hingga Nglegok.
PPAB ingin memastikan suara petani terdengar jelas di hadapan pemilik modal dan pihak berwenang.
Selain itu, strategi ini diharapkan mempercepat keputusan atas lahan yang disengketakan.

Baca Juga: Rekam Jejak Kantah Kabupaten Blitar: 22.561 Permohonan Layanan Tuntas dalam Setahun

Tiga Titik Sengketa

Pertama, di Desa Gadungan dan Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari.
Petani penggarap yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelut Makmur (PPKM) bersengketa dengan bekas pemegang HGU PT. Rotorejo Kruwuk.
Mereka mengklaim hak atas lahan yang telah lama dikelola secara produktif.

Kedua, di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko.
Paguyuban Petani Perjuangan Banaran–Tlogorame menghadapi konflik dengan PT. Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran.
Tanah yang terbengkalai ini seharusnya dapat kembali kepada petani sesuai prinsip Reforma Agraria.

Ketiga, di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Dua kelompok masyarakat mengklaim hak atas tanah bekas HGU Karangnongko.
Kedua pihak telah menyiapkan bukti pengelolaan lahan untuk memperkuat argumen mereka.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Blitar Raih 100% Target Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah Tahun 2023

Strategi PPAB dalam Audensi

PPAB mempersiapkan dokumen lengkap mulai dari peta pengukuran, surat-surat pengelolaan, hingga bukti sejarah penggarapan.
Tujuannya, untuk menghadirkan fakta kuat saat bertemu pemilik modal dan perwakilan Kantor Pertanahan.
Petani ingin setiap klaim diakui secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain dokumen, PPAB juga memetakan kronologi sengketa di tiap desa.
Informasi ini akan menjadi alat negosiasi untuk menunjukkan siapa yang berhak mengelola lahan.
Pendekatan ini diyakini dapat memperkuat posisi tawar petani dalam Reforma Agraria.

Tak hanya itu, solidaritas antar-paguyuban juga dijaga.
Koordinasi lintas desa memungkinkan pertukaran data dan pengalaman strategi.
Hasilnya, petani lebih siap menghadapi pertemuan formal dengan pihak berwenang.

Baca Juga: Biro Humas Gelar Program SERASI-PADU Bersama Kantah Kab. Mimika dan Kantah Kab. Bogor I

Harapan Petani

PPAB berharap audensi menghasilkan keputusan nyata, bukan hanya janji tertulis.
Reforma Agraria diharapkan memberi kepastian hukum dan keadilan bagi petani penggarap.
Setiap musim tanam yang tertunda membuat pendapatan petani berkurang.

Transparansi menjadi kata kunci dalam perjuangan ini.
Petani menuntut hasil pengukuran dan verifikasi tanah diumumkan secara terbuka.
Hal ini sekaligus mencegah potensi konflik baru di kemudian hari.

Dukungan datang dari organisasi pendamping petani.
Mereka menilai strategi PPAB dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa.
Kekuatan data dan dokumen diyakini akan meningkatkan peluang penyelesaian Reforma Agraria.

Baca Juga: Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Malang, Wamen Ossy Ingatkan Kewajiban Seluruh Jajaran untuk Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Peran Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menyatakan siap memfasilitasi audensi.
Pihak kantor akan menghadirkan pejabat terkait untuk memverifikasi dokumen dan data yang dibawa petani.
Tujuannya, memastikan penyelesaian sengketa berjalan adil dan transparan.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah pusat tetap diperlukan.
Beberapa keputusan strategis, seperti pencabutan HGU atau redistribusi lahan, memerlukan persetujuan kementerian.
Oleh karena itu, audensi menjadi langkah awal menuju implementasi Reforma Agraria di lapangan.

Petani menunggu agar hasil audensi benar-benar diterapkan.
Mereka berharap tanah yang telah lama digarap bisa kembali diakui secara resmi.
Keberhasilan ini akan menjadi kemenangan bagi seluruh komunitas petani di Blitar.

Baca Juga: Dari Kursi Roda hingga Ruang Laktasi: Layanan Kantah Kabupaten Blitar Ramah Disabilitas dan Keluarga

Langkah Nyata Menuju Reforma Agraria

Konflik tanah eks-HGU di Blitar menunjukkan betapa pentingnya data dan bukti pengelolaan.
Dengan strategi yang matang, PPAB optimistis Reforma Agraria dapat direalisasikan.
Dari Gandusari, Doko, hingga Nglegok, suara kolektif petani menjadi kekuatan utama.

Persatuan dan persiapan dokumen yang rapi diharapkan mengubah dinamika negosiasi.
Jika berhasil, petani akan mendapatkan hak mereka sekaligus mempercepat Reforma Agraria.
Kini, semua pihak menantikan audensi yang akan menjadi titik awal keadilan tanah di Blitar.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #BPN #reforma agraria