BLITAR-Bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar kerja, sekolah, atau keperluan administrasi lainnya, kini prosesnya bisa dilakukan lebih mudah. Polri sudah menyediakan layanan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Presisi.
Dengan sistem digital ini, pemohon tidak perlu lagi antre panjang di kantor polisi. Cukup daftar lewat ponsel, isi formulir, lalu ambil SKCK setelah proses pembayaran selesai.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK online tahun 2025? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Wajib: BPJS Kesehatan Aktif
Hal pertama yang wajib diperhatikan, pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat penerbitan SKCK.
Jika BPJS nonaktif, pemohon tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran. Karena itu, pastikan status BPJS sudah aktif sebelum membuka aplikasi.
Selain BPJS, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP dan Kartu Keluarga.
Foto ukuran 4x6 background merah (berpakaian sopan, berkerah).
Akta lahir atau ijazah (opsional).
Unduh Aplikasi Presisi
Langkah berikutnya adalah mengunduh aplikasi Presisi di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Setelah instalasi selesai, buka aplikasi dan pilih menu SKCK.
Di sana, terdapat dua layanan: pengajuan baru dan perpanjangan. Untuk yang belum pernah memiliki SKCK, pilih Ajukan SKCK.
Sistem akan otomatis mengecek data kependudukan dan status BPJS berdasarkan NIK yang terhubung dengan KTP.
Isi 11 Formulir Data
Tahap berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Ada 11 formulir yang harus diisi pemohon, antara lain:
Jenis pendaftaran (baru atau perpanjangan).
Jenis keperluan (misalnya melamar pekerjaan).
Detail keperluan.
Data keluarga sesuai KK.
Riwayat pendidikan.
Riwayat perkara pidana (jika ada).
Ciri fisik (tinggi, berat, rambut, warna kulit, tanda khusus).
Data pekerjaan dan negara yang pernah dikunjungi.
Hobi atau kegemaran.
Alamat domisili yang bisa dihubungi.
Pernyataan sumpah keabsahan data.
Semua data harus diisi dengan benar sesuai dokumen resmi. Jika ada informasi palsu, pemohon bisa dikenakan sanksi hukum.
Unggah Dokumen & Foto
Setelah mengisi formulir, pemohon wajib mengunggah dokumen persyaratan. Foto harus berlatar merah, memakai pakaian berkerah, dan tidak boleh menggunakan atribut seperti kaus oblong.
Kartu keluarga serta KTP wajib diunggah. Untuk akta lahir atau ijazah sifatnya opsional, namun disarankan agar data lebih lengkap.
Pembayaran & Pengambilan SKCK
Jika semua data sudah lengkap, langkah terakhir adalah pembayaran. Ada dua opsi: Virtual Account BRI atau pembayaran tunai di bank.
Setelah membayar, sistem akan mengirimkan bukti pembayaran ke email. Bukti ini wajib dicetak dan dibawa saat pengambilan SKCK di kantor polisi yang ditentukan sesuai domisili.
Selain bukti pembayaran, pemohon juga harus membawa:
3 lembar foto 4x6 background biru.
KTP dan KK asli.
Akta lahir atau ijazah.
Setelah diverifikasi, SKCK bisa langsung dicetak dan dibawa pulang.
Berapa Biayanya?
Biaya resmi pembuatan SKCK sesuai aturan Polri adalah Rp30.000 untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Biaya ini dibayarkan melalui sistem pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Resmi & Lebih Cepat
Dengan layanan digital ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih cepat dan transparan. Masyarakat tidak perlu lagi bingung mencari perantara atau calo.
“Sekarang bikin SKCK cukup lewat aplikasi. Asal syarat lengkap, tinggal daftar, bayar, lalu ambil di kantor polisi,” ujar narator dalam video tutorial resmi yang beredar di YouTube.
Bagi masyarakat yang sering membutuhkan SKCK, pemanfaatan aplikasi Presisi ini bisa menghemat waktu sekaligus memastikan dokumen diterbitkan sesuai prosedur resmi.
Editor : Anggi Septian A.P.