BLITAR – Bagaimana sebenarnya cara menentukan gaji karyawan dan pengurus koperasi? Pertanyaan ini sering memicu perdebatan di masyarakat, apalagi setelah beredar kabar gaji pengurus koperasi bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Pakar koperasi Ari Sedesa menjelaskan bahwa penetapan gaji di koperasi tidak boleh sembarangan. Semua keputusan harus dibahas dan disahkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi koperasi.
“Honor pengurus atau gaji karyawan tidak bisa asal ditentukan. Prinsipnya harus dibahas, disepakati bersama anggota, dan disesuaikan kemampuan usaha koperasi,” ujar Ari Sedesa dalam video di kanal YouTube-nya.
Ari menegaskan, penentuan gaji bukan berdasarkan besar modal koperasi. Banyak yang keliru menganggap jika koperasi memiliki modal Rp5 miliar, maka gaji pengurus bisa ditetapkan besar. Padahal, yang menjadi acuan adalah kemampuan usaha koperasi menghasilkan laba.
“Honor yang diambil dari modal bisa berbahaya dan justru menggerus aset koperasi. Fokus utama harus menjaga kesehatan usaha,” jelasnya.
Jika koperasi baru berjalan dan pendapatannya kecil, insentif bisa ditunda atau diberikan berdasarkan kinerja. Penundaan bukan berarti pengurus tidak digaji sama sekali, tetapi menyesuaikan prioritas kebutuhan modal operasional.
Dalam praktiknya, koperasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keduanya mengatur bahwa pengurus dan karyawan koperasi dapat menerima honor atau upah sebagaimana pekerja pada umumnya.
Namun, besarannya tidak diatur secara spesifik. “Tidak ada ketentuan gaji pengurus harus sekian juta. Semua ditentukan di RAT dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi,” tegas Ari.
Selain itu, prinsip keadilan dan akuntabilitas wajib dijunjung. Koperasi harus transparan dalam mencatat dan melaporkan pembayaran insentif kepada anggota agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Ari memberikan gambaran umum penentuan gaji di koperasi. Pengurus seperti ketua, sekretaris, dan bendahara biasanya mendapat honor tetap bulanan atau triwulanan. Pengelola atau manajer koperasi menerima gaji sesuai beban kerja, sedangkan karyawan operasional dibayar sesuai UMK atau sistem harian.
Ia mencontohkan koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun. Dalam RAT, disepakati ketua menerima honor Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp300 ribu, pengelola toko Rp1 juta per bulan, dan karyawan gudang Rp100 ribu per hari.
“Angka ini hanya contoh simulasi. Jika omzet naik 30 persen, insentif bisa dinaikkan. Prinsipnya fleksibel dan mengikuti perkembangan usaha,” kata Ari.
Penetapan gaji yang transparan mencegah konflik dan menjaga kepercayaan anggota. Ari mengingatkan bahwa koperasi bukan ruang mencari keuntungan pribadi, melainkan wadah gotong royong untuk kesejahteraan bersama.
“Gaji yang adil akan memotivasi pengurus dan karyawan bekerja profesional, tapi tetap harus sesuai kemampuan koperasi. RAT adalah tempat terbaik untuk membahas semua ini secara terbuka,” tutupnya.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih bijak saat mendengar isu gaji pengurus koperasi. Penentuan gaji yang tepat akan membuat koperasi sehat dan berkembang secara berkelanjutan.
Editor : Anggi Septian A.P.