Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Heboh! Gaji Pengurus Koperasi Desa Disebut Bisa Rp8 Juta, Begini Faktanya

Axsha Zazhika • Rabu, 17 September 2025 | 00:00 WIB

 

Heboh! Gaji Pengurus Koperasi Desa Disebut Bisa Rp8 Juta, Begini Faktanya
Heboh! Gaji Pengurus Koperasi Desa Disebut Bisa Rp8 Juta, Begini Faktanya

BLITAR – Isu gaji pengurus koperasi desa tengah ramai diperbincangkan warga. Ada yang menyebut nilainya bisa mencapai Rp8 juta per bulan, membuat banyak orang penasaran.

Pengamat koperasi Ari Sedesa meluruskan kabar tersebut melalui kanal YouTube-nya. Menurutnya, gaji atau insentif pengurus koperasi tidak pernah ditentukan dari pusat, melainkan harus disepakati melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Tidak ada angka pasti seperti Rp5 juta atau Rp8 juta yang ditetapkan secara nasional. Semua disesuaikan dengan kemampuan usaha koperasi dan hasil musyawarah anggota,” ujar Ari Sedesa.

Penjelasan ini penting karena belakangan juga beredar form rekrutmen pengurus koperasi yang meminta data pribadi seperti KTP. Ari mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan semacam ini.

Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen pengurus, pengelola, hingga karyawan koperasi dilakukan secara lokal melalui keputusan anggota. “Kalau ada lowongan mengatasnamakan pusat, patut dicurigai. Koperasi itu milik anggota, bukan milik pemerintah pusat,” tegasnya.

Ari menjelaskan, pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam UU tersebut, honorarium atau insentif untuk pengurus hanya boleh diberikan jika:

1. Disetujui melalui rapat anggota.
2. Sesuai kemampuan keuangan koperasi.
3. Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Honor tidak boleh melebihi kemampuan usaha koperasi. Kalau modal ada Rp5 miliar lalu gajinya diambil dari modal, itu salah besar dan bisa berbahaya bagi keberlanjutan koperasi,” kata Ari.

Untuk memudahkan pemahaman, Ari memberikan simulasi. Misalnya, koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu, manajer koperasi sesuai UMR, dan karyawan harian diberi upah Rp100 ribu per hari.

Baca Juga: ⁠Antisipasi Tumpang Tindih Penyaluran MBG, Inspektorat Kota Blitar Segera Turun Lapangan Monitoring

“Angka itu hanya contoh. Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi. Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT,” jelasnya.

Ari menegaskan bahwa gaji bukanlah pantangan dalam koperasi, justru penting agar pengelolaan profesional. Namun semuanya harus dilakukan secara demokratis.

“Prinsipnya sederhana: transparan, adil, dan disetujui bersama. Koperasi bukan tempat mencari keuntungan pribadi, tapi ruang gotong-royong,” tutup Ari Sedesa.

Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada isu liar tentang gaji koperasi. RAT menjadi forum tertinggi untuk menentukan semua keputusan strategis, termasuk gaji dan insentif.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#Koperasi Desa #rat koperasi #gaji pengurus