Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dengan SIAP, Dispusip Kabupaten Blitar Optimistis Letter C Bakal Terselamatkan

Noormalady Usman • Sabtu, 20 September 2025 | 20:30 WIB
AMANKAN ARSIP:
AMANKAN ARSIP:

 

BLITAR KAWENTAR - Kondisi Letter C atau arsip administrasi pertanahan di desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar kondisinya memprihatinkan.

Dari inventarisasi yang dilakukan oleh arsiparis, Kabupaten Blitar tercatat bahwa buku Letter C pada 220 desa dan 28 kelurahan, sekitar 72 persen rusak berat dan sisanya rusak sedang dan ringan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Blitar, Dr Jumali SPd MAP mengungkapkan, pencatatan tanah dalam format Letter C telah ada sejak kolonial Inggris.

Dokumen Letter C dilanjutkan oleh kolonial Belanda melalui sistem landrete.

Kertas pada Letter C umumnya terbuat dari bahan yang mudah rusak oleh waktu dan lingkungan, seperti kelembapan, suhu ekstrem, dan hama.

"Selain sudah berumur, banyak terjadi kerusakan data atau hilang dikarenakan bencana alam,’’ ungkap lulusan Doktor Universitas Brawijaya, Malang, ini.

Diakuinya,  meskipun secara regulasi buku Letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan atas tanah, tetapi keberadaannya masih digunakan sebagai petunjuk mengurus sertifikat tanah.

Kutipan Letter C masih memegang peranan penting dalam praktik di masyarakat.

Kutipan buku Letter C dapat digunakan sebagai  hak kepemilikan atas daftar pajak, nama pemilik Letter C, nama pemilik awal sampai akhir, nama urut pemilik, nomor persil, tanda tangan, dan stempel kepada desa atau lurah.

Karena itu, jelas Jumali, mengingat peran penting arsip tanah Letter C tersebut, Dispusip Kabupaten Blitar melakukan penyelematan arsip Letter C melalui upaya digitalisasi arsip tanah Letter C fisik ke dalam format digital dengan memanfaatkan aplikasi SIAP (Sistem Informasi Arsip Pertanahan) sebagai sarana penyimpanan dan akses informasi riwayat pertanahan.

Baca Juga: Amerika Serikat Kritik QRIS Indonesia: Proteksionisme atau Kedaulatan Ekonomi Digital?

Menurut dia, aplikasi SIAP ini tidak membebani anggaran APBD karena menggunakan sistem ATM (ambil, tiru, dan modifikasi) yang dilaksanakan oleh dinas komunikasi, informasi, dan statistik.

Kemudian, proses bisnis dibuat sendiri oleh para arsiparis dinas perpustakaan dan kearsipan.

“Jadi, aplikasi dan proses bisnis ini tidak berbayar. Desa hanya menyediakan tenaga, tempat, dan sarana komputer. Kami akan latih sampai bisa,’’ katanya.

Inovasi dalam penyelematan arsip ini, lanjut Kadispusip Kabupaten Blitar ini, menggunakan pendekatan teknologi informasi dalam upaya penyelamatan arsip.

Penyelamatan arsip tidak sekedar mengalihmediakan arsip fisik atau kertas ke dalam format digital, tetapi juga disediakan sarana penyimpanan informasi riwayat arsip digital yang lengkap, utuh, informasi tentang pemilik tanah meliputi, data bidang tanah, riwayat kepemilikan, perubahan peralihan hak atas tanah dan bukti dukung peralihan hak atas tanah informasi lokasi tanah berbasis GPS (global positioning system).

"Program digitalisasi arsip Letter C ini juga dalam rangka mendukung prioritas program Bupati dan Wakil Bupati Blitar dan salah satu 17 program Prabowo-Gibran, yakni penguatan pendidikan, sains, dan teknologi serta digitalisasi.

Di dalamnya, terdapat tata kelola untuk melakukan percepatan pembangunan digitalisasi infrastruktur nasional. Dan salah satu program nasional tersebut adalah Desa Digital,’’ kata Jumali.

Jumali mengungkapkan, aplikasi SIAP ini merupakan proyek perubahan (proper) dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XII Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaan tahun ini, dilakukan penerapan aplikasi SIAP atau digitalisasi arsip tanah Letter C pada 17 (tujuh belas) desa/kelurahan sebagai pilot project.

Tujuh belas desa tersebut adalah: Kelurahan Sukorejo, Kelurahan Jingglong (Kecamatan Sutojayan), Kelurahan Wlingi (Kecamatan Wlingi) Desa Siraman, Desa Kesamben, Desa Pagergunung, Desa Jugo, Desa Kemirigede, Desa Tepas (Kecamatan Kesamben).

Kemudian, Desa Jabung (Kecamatan Talun), Desa Sukosewu (Kecamatan Gandusari),  Desa Dayu, Kecamatan Nglegok.

Selanjutnya, Desa Binangun (Kecamatan Binangun), Desa Popoh (Kecamatan Selopuro), Desa Boro (Kecamata Selorejo), Desa Sumberarum (Kecamatan Wates), dan Desa Kalipucung (Kecamaran Sanankulon). 

"Diharapkan tahun depan jumlah desa yang mendapat kegiatan digitalisasi arsip tanah Letter C bertambah. Sehingga semua desa dan kelurahan dapat tuntas digitalisasi Letter C dalam waktu yang cepat,’’ pungkas Jumali. (*/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#arsip #format digital #Kabupaten Blitar #Siap #tanah #dinas perpustakaan dan arsip #letter c #Sistem Informasi Arsip Pertanahan