Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Beda dari Warga Biasa, Masyarakat Adat Dapat Perlakuan Khusus dalam Pengadaan Tanah

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Jumat, 26 September 2025 | 22:50 WIB

 

Beda dari Warga Biasa, Masyarakat Adat Dapat Perlakuan Khusus dalam Pengadaan Tanah
Beda dari Warga Biasa, Masyarakat Adat Dapat Perlakuan Khusus dalam Pengadaan Tanah

BLITAR - Beda dari Warga Biasa, Masyarakat Adat Dapat Perlakuan Khusus dalam Pengadaan Tanah

Pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tidak selalu berjalan mulus. Salah satu tantangan terbesar muncul saat proyek menyentuh wilayah masyarakat adat.

Tidak seperti warga biasa, masyarakat adat memiliki ikatan erat dengan tanah, budaya, dan tradisi leluhur. Karena itu, pemerintah menegaskan adanya perlakuan khusus dalam setiap proses pengadaan tanah yang melibatkan mereka.

Menghormati Hak Adat

Kasubdit Pengembangan dan Penilaian Tanah, Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanian, Jatmiko ST MSC, menjelaskan bahwa masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan pemilik lahan biasa.

“Kalau tanahnya menyangkut masyarakat adat, itu tidak sekadar soal harga. Ada nilai budaya, ada identitas, bahkan ada ritual yang melekat,” katanya dalam diskusi Pusbang Berbincang.

Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus lebih hati-hati, dengan melibatkan tokoh adat, pemuka masyarakat, hingga lembaga kebudayaan.

Risiko Sosial Lebih Besar

Jika masyarakat adat diperlakukan sama seperti warga biasa, risiko konflik bisa lebih besar. Penolakan bisa terjadi bukan karena nominal ganti untung, tetapi karena rasa kehilangan identitas dan warisan budaya.

“Kita tidak bisa hanya bicara uang. Kalau masyarakat adat merasa diabaikan, itu bisa menimbulkan penolakan serius,” tegas Jatmiko.

Peran SIA dalam Perlindungan

Di sinilah pentingnya Social Impact Assessment (SIA). Kajian ini menilai dampak sosial yang dialami masyarakat adat, termasuk kemungkinan hilangnya mata pencaharian, terganggunya tradisi, hingga hilangnya situs budaya.

Hasil kajian SIA menjadi dasar untuk menentukan kompensasi yang lebih adil dan sesuai kebutuhan masyarakat adat. Dengan begitu, mereka tetap bisa melanjutkan hidup tanpa kehilangan identitas dan martabat.

Pembangunan Berkeadilan

Perhatian khusus terhadap masyarakat adat menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur. Ada nilai kemanusiaan, budaya, dan keberlanjutan sosial yang harus dijaga.

“Pembangunan harus berjalan cepat, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Kita ingin hasilnya berkeadilan untuk semua pihak,” pungkas Jatmiko.

Dengan perlindungan yang tepat, masyarakat adat tidak lagi dipandang sebagai penghalang pembangunan. Sebaliknya, mereka bisa menjadi mitra penting dalam menjaga harmoni antara pembangunan modern dan kelestarian budaya.

Photo
Photo
Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar