Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Akhirnya Tersenyum Lebar, Gaji PPPK Kabupaten Blitar Tahap I yang Ditunggu-Tunggu Cair, Segini Besarannya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:02 WIB
SUDAH CAIR: Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blitar mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda pada Selasa (28/10/2025).
SUDAH CAIR: Puluhan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blitar mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda pada Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya dikabarkan gaji mereka molor. Namun, mulai 28 Oktober, gaji untuk PPPK tahap I formasi tahun 2025 akhirnya cair.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan gaji disebabkan oleh proses transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan sebenarnya pihaknya sudah berkirim surat kepada kementerian untuk percepatan anggaran ini.

“Mulai Selasa kemarin sudah ada gaji PPPK tahap I tahun 2025 yang cair. Keterlambatannya karena transfer dari pemerintah pusat melalui Kemenkeu. PPPK yang diangkat tahun ini memang beda sistem gajinya dengan sebelumnya,” ujar Kurdiyanto, Kamis (30/10/2025).

Dia melanjutkan, gaji PPPK formasi tahun 2025 bersumber dari dana alokasi umum (DAU) spesifik.

Maka dari itu, gaji aparatur sipil negara yang berstatus PPPK, penyalurannya diatur langsung oleh pemerintah pusat.

Kurdiyanto menyebut ketentuan penyaluran gaji PPPK diatur secara rinci oleh Kemenkeu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

“Penyaluran dilakukan paling cepat satu hari kerja sebelum hari kerja pertama pada bulan pembayaran gaji. Untuk ke depan, kami berharap transfer dari pusat bisa lebih tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan lagi,” terang Kurdiyanto.

Dia juga menjelaskan bahwa laporan rencana pembayaran gaji disampaikan secara bulanan, maksimal setiap tanggal 14 pada bulan sebelum pembayaran gaji.

Selain itu, laporan tersebut wajib melalui proses review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum dikirim ke pemerintah pusat.

“Dengan cairnya gaji PPPK tahap I ini, kami berharap kesejahteraan aparatur sipil negara semakin meningkat serta pelayanan publik berjalan lebih optimal. Semoga saja ke depan tidak ada kendala lagi,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PPPK Tahap I #Kabupaten Blitar #Gaji pppk cair #molor #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja