BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tengah memberikan perhatian serius terhadap stabilitas pemerintahan desa di wilayahnya.
Menuju pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar mengonfirmasi adanya sejumlah desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) akibat kepala desa definitif yang tersandung proses hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan di pemerintah desa menjadi salah satu prioritas dalam rangkaian Pilkades Serentak 2026 mendatang.
Hal ini penting untuk memastikan pelayanan publik dan tata kelola anggaran di desa tetap berjalan normal meski terjadi sengketa atau masalah hukum.
"Untuk 2026, total ada 30 desa yang akan menyelenggarakan pilkades. Jumlah ini mencakup desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir secara reguler, maupun desa yang saat ini terjadi kekosongan kepemimpinan akibat proses hukum atau masalah administratif lainnya," ujarnya.
Tantowi menegaskan, bagi desa yang kepemimpinannya terhenti karena persoalan hukum, penunjukan penjabat (Pj) telah dilakukan sebagai langkah darurat agar roda pemerintahan tidak lumpuh.
Namun, kepastian kepemimpinan definitif melalui Pilkades Serentak 2026 dianggap sebagai solusi jangka panjang yang paling mendesak.
"Kami ingin memastikan bahwa transisi kepemimpinan di desa-desa yang bermasalah hukum ini berjalan sesuai regulasi. Pilkades Serentak 2026 adalah momentum bagi warga desa tersebut untuk memilih kembali pemimpin yang mampu membawa kemajuan tanpa terjerat masalah serupa di masa depan," tambahnya.
Guna mengantisipasi terulangnya masalah hukum di tingkat desa, DPMD kini memperketat syarat administrasi dan pengawasan sejak tahap pendaftaran.
Selain itu, adanya komitmen bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) menjadi instrumen penting untuk memitigasi potensi gesekan politik dan hukum selama tahapan berlangsung.
"Masalah hukum yang menimpa kades sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Itulah mengapa kami mengedepankan koordinasi ketat dengan kejaksaan dan kepolisian dalam setiap tahapan persiapan pilkades ini," tegas Tantowi.
Saat ini, Pemkab Blitar juga sedang memfinalisasi revisi peraturan daerah (perda) tentang desa guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status jabatan dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggara pemerintahan desa sehingga kasus-kasus kekosongan akibat masalah hukum dapat diminimalisasi di masa mendatang.
"Target kami, pada 2026, seluruh desa yang saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan sudah memiliki kepala desa definitif yang sah dan berintegritas," pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah