Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Gubernur Jawa Timur Resmi Naikkan UMK 2026 Kota Blitar hingga 6,3 Persen, Segini Besarannya

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:05 WIB
ILUSTRASI UMK
ILUSTRASI UMK

BLITAR KAWENTAR – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Bung Karno. Upah minimum kota (UMK) 2026 Kota Blitar telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Ada kenaikan sebesar Rp 158 ribu atau 6,3 persen dibanding UMK 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berharap kenaikan UMK tersebut diterima oleh semua pelaku usaha.

”Mudah-mudahan kabar baik ini juga menjadi motivasi bagi para pekerja agar lebih bersemangat dalam bekerja,” kata Kepala dinas koperasi, usaha mikro  dan tenaga kerja (dinkop, UM dan naker), Juyanto, kemarin (26/12).

Berdasarkan keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, UMK 2026 Kota Blitar sebesar Rp 2.639.518 per bulan.

UMK 2026 tersebut lebih tinggi dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.481.450 per bulan. Artinya terjadi kenaikan UMK sebesar Rp 158.068.

Juyanto mengatakan, UMK 2026 Kota Blitar yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim tidak jauh berbeda dengan usulan dari Pemkot Blitar.

Saat itu, pemkot mengusulkan UMK 2026 Kota Blitar sebesar Rp 2.634.600 per bulan. Usulan UMK 2026 itu sudah disepakati bersama dalam rapat bersama dewan pengupahan Kota Blitar.

“Ya ada kenaikan tipis. UMK 2026 ini semoga diterima dengan baik oleh pelaku usaha di Kota Blitar. Tidak ada gejolak berarti di masyarakat khususnya kalangan pekerja,” ujarnya.

Usai UMK 2026 ditetapkan, dinas tenaga kerja segera melaksanakan sosialisasi dengan para pelaku usaha di Kota Blitar. Sosialisasi penting agar pelaku usaha bisa mengetahui dan memahami penetapan UMK 2026 tersebut.

”Intinya, kami berharap perusahaan bisa menerapkan UMK 2026 ini di tahun depan,” tegasnya.

Sesuai rencana, sosialisasi dilaksanakan secepatnya paling lambat pekan depan atau di minggu terakhir Desember. Dengan begitu, UMK 2026 bisa diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Baca Juga: Pemkot Blitar Siap Genjot Digitalisasi Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD pada 2026

”Rencananya Senin (29/12) kami sosialiasikan di gedung PKPRI. Semoga lancar,” pungkasnya. (sub/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#upah minimum kota #UMK 2026 #umk #UMK Kota Blitar #gubernur jawa timur #Pemkot Blitar