BLITAR KAWENTAR – Progres fisik proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar hampir rampung. Namun, hingga akhir Desember, serapan anggaran masih tergolong rendah.
Kondisi ini dipicu keterlambatan pengajuan administrasi dari rekanan pelaksana proyek. Di sisi lain, ada sekitar 15-20 persen dari total lebih 300 kontrak berpotensi belum rampung alias molor hingga akhir masa kontrak.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal mengatakan, secara umum capaian pekerjaan fisik di lapangan telah mencapai 80 hingga 90 persen.
Sebab, mayoritas kontrak pekerjaan berakhir pada 29 Desember 2025, sementara sebagian proyek berskala besar memiliki masa kontrak hingga 31 Desember 2025.
“Namun untuk serapan anggaran hingga saat ini baru menyentuh angka sekitar 30 persen. Artinya masih terdapat selisih cukup besar antara progres fisik dan realisasi keuangan. Ada gap cukup tinggi, sekitar 50 persen. Padahal proyeknya sudah hampir selesai,” ujar Zaenal, sapaan akrabnya.
Rendahnya serapan anggaran tersebut disebabkan pengajuan administrasi pencairan dari rekanan yang belum maksimal.
Menurut Agus, alasan yang disampaikan para rekanan relatif klasik yakni lebih memprioritaskan penyelesaian pekerjaan di lapangan, sementara administrasi baru akan diurus di akhir masa kontrak.
Maka dari itu, dia tetap membuka layanan percepatan, termasuk hari Sabtu dan Minggu di sekretariat.
Meski demikian, dinas PUPR tetap menyiapkan skenario mitigasi apabila terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Berdasarkan laporan awal dari para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sekitar 15-20 persen dari total lebih 300 kontrak berpotensi belum rampung hingga akhir masa kontrak.
“Kami tetap optimistis, tetapi skenario denda dan keterlambatan pasti ada. Potensinya sekitar 15 sampai 20 persen pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Kami tidak serta-merta memutus kontrak. Ada waktu wajar yang kami berikan,” ungkapnya.
Agus melakukan itu atas pertimbangan utama adalah aspek kebermanfaatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kontraktor tetap diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hari setelah masa kontrak berakhir.
Mantan camat Wates ini menegaskan, meski dikenakan denda, pembayaran kepada rekanan tetap dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dinas PUPR juga telah berkoordinasi dengan inspektorat serta badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) untuk memastikan mitigasi berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah koordinasi dengan inspektorat dan BPKAD. Prinsipnya tetap sesuai regulasi. Ini untuk memastikan proyek tetap bermanfaat, seperti SPAM, SPAL, atau program jambanisasi yang kalau tidak selesai tentu dampaknya ke masyarakat,” tegasnya.
Agus mengakui tahun ini masa kontrak pekerjaan cukup mepet. Meski begitu, dia mengapresiasi komitmen para penyedia jasa yang dinilai tetap bekerja maksimal meskipun ada beberapa yang masih perlu evaluasi.
“Terlepas dari beberapa yang perlu dievaluasi, kami mengapresiasi komitmen teman-teman penyedia. Secara umum komitmennya luar biasa,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah